Kompas TV nasional rumah pemilu

Jajak Pendapat Kompas: 62,2 Persen Responden Setuju DPR Pakai Hak Angket Selidiki Kecurangan Pemilu

Kompas.tv - 4 Maret 2024, 09:30 WIB
jajak-pendapat-kompas-62-2-persen-responden-setuju-dpr-pakai-hak-angket-selidiki-kecurangan-pemilu
Ilustrasi. Contoh simulasi surat suara Pemilu 2024 (Sumber: www.tangerangkota.go.id)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Hasil jajak pendapat Kompas sebanyak 62,2 persen responden menyatakan setuju jika DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilihan umum 2024.

Dikutip dari Kompas.id, kesimpulan ini tertangkap dari hasil jajak pendapat Kompas yang digelar pada 26-28 Februari 2024 untuk mengetahui sejauh mana pendapat masyarakat dengan usulan hak angket DPR terhadap dugaan kecurangan pemilu.

Hak angket adalah satu di antara hak yang dimiliki DPR selain hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat. Hak angket DPR digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dari hasil jajak pendapat, responden yang setuju hak angket digunakan tidak hanya kelompok yang mengikuti isu tersebut, tetapi juga masyarakat yang tidak tahu atau tidak mengikuti pemberitaan terkait hak angket.

Berdasarkan aturan dalam Pasal 199 Ayat (1) hingga Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pengajuan hak angket harus memenuhi tiga syarat.

Baca Juga: Ketika Jokowi Minta Wartawan Cek Harga Beras dan Faktanya Ternyata Masih Tinggi

Pertama, hak angket diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Kedua, pengusulan tersebut disertai dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.

Ketiga, hak angket mendapat persetujuan Rapat Paripurna DPR yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari separuh jumlah anggota DPR yang hadir.

Mengacu pada syarat, pengajuan hak angket memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Kendati secara konstelasi, partai politik yang memiliki kecenderungan untuk setuju dengan hak angket lebih banyak.

Saat ini, terdapat sembilan partai politik pemilik kursi di DPR dan tersebar di tiga kubu pasangan capres-cawapres yang berkontestasi di Pilpres 2024. Dimulai dari parpol yang mengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, PDIP memiliki 128 kursi dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan 19 kursi.


 

Selain PDIP dan PPP, sinyal dukungan terhadap hak angket juga dinyatakan oleh partai-partai politik pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yakni Partai Nasdem dan PKB. Mengacu dari perolehan hasil suara, Partai NasDem mendapatkan 59 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 58 kursi, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 50 kursi.

Baca Juga: Jokowi Respons Pro-Kontra Gelar Jenderal Kehormatan bagi Prabowo: SBY dan Luhut Pernah

Jika ditotal kekuatan dari lima parpol yang memberikan sinyal mendukung hak angket adalah 314 kursi DPR atau menguasai 54,6 persen dari total kursi DPR.

Di sisi lain, parpol yang cenderung menolak usulan hak angket adalah partai-partai politik pengusung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Yaitu Partai Gerindra (78 kursi), Golkar (85 kursi), Partai Amanat Nasional (44 kursi), dan Partai Demokrat (54 kursi). Dengan komposisi 4 parpol tersebut, kubu ini menguasai 261 kursi atau 45,4 persen dari total kursi DPR.

Kendati demikian, komposisi kursi ini bukan berarti hak angket lebih mudah. Sebab, soliditas antarkubu, baik yang mendukung maupun yang menolak, masih belum menunjukkan kepastian.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x