Kompas TV nasional politik

Anies Ucapkan Selamat ke Prabowo Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan

Kompas.tv - 1 Maret 2024, 15:36 WIB
anies-ucapkan-selamat-ke-prabowo-dapat-pangkat-jenderal-kehormatan
Presiden Jokowi saat menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Rabu (28/2/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Capres Anies Baswedan mengucapkan selamat kepada capres Prabowo Subianto yang juga Menteri Pertahanan atas penganugerahan jenderal kehormatan dari Presiden Joko Widodo. 

Anies tidak memberi komentar lanjutan terkait pangkat bintang empat yang didapat Prabowo. Ia hanya mengucapkan selamat atas pemberian pangkat jenderal kehormatan tersebut. 

Prabowo diberikan kenaikan pangkat istimewa, yaitu pangkat Jenderal Kehormatan pada Rabu (28/2/2024).

Pemberian kenaikan pangkat itu langsung dilakukan oleh Presiden Joko Widodo saat Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

"Selamat (untuk Pak Parabowo). Selamat saja," ujar Anies saat ditemui usai shalat Jumat di Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (1/3/2024). Dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Pemberian Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Ilegal, Setara Beberkan Aturan soal Tanda Kehormatan

Terpisah Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas Amin) merasa heran dengan pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto. 

Jubir Timnas Amin Angga Putra Fidian menilai pemberian pangkat jenderal kehormatan tersebut berbanding terbalik dengan status Prabowo di militer. 

Diketahui Prabowo diberhentikan dengan hormat dari militer melalui Keppres Nomor 62 Tahun 1998 yang ditandatangani Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie. 

Pemberhentian Prabowo itu didasari Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP. 

Berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan Perwira tersebut, Prabowo telah ditetapkan bersalah dan terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan termasuk melakukan penculikan terhadap beberapa aktivis pro demokrasi pada tahun 1998. 

Baca Juga: Beri Gelar Jenderal Kehormatan buat Prabowo, Imparsial: Jokowi Runtuhkan Marwah dan Martabat TNI

Dalam surat keputusan itu Prabowo kemudian dijatuhkan hukuman berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan. 

Menurut Angga sangat wajar jika publik mempertanyakan pemberian jenderal kehormatan kepada Prabowo dengan latar belakangnya di militer yang mengandung kontroversi. 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x