Kompas TV nasional politik

Pemberian Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Ilegal, Setara Beberkan Aturan soal Tanda Kehormatan

Kompas.tv - 28 Februari 2024, 14:44 WIB
pemberian-jenderal-kehormatan-untuk-prabowo-ilegal-setara-beberkan-aturan-soal-tanda-kehormatan
Presiden Jokowi saat menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Rabu (28/2/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menganugerahkan jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. 

Pemberian anugerah pangakat jenderal Kehormatan dilakukan Presiden Jokowi saat Rapim TNI-Polri 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Rabu (28/2/2024). 

Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan menjelaskan secara aturan anugerah jenderal kehormatan yang diberikan Presiden Jokowi ke Menhan Prabowo tidak sah. Bahkan secara yuridis kenaikan pangkat kehormatan adalah tindakan ilegal.

Pertama, dalam UU Nomor 34 tahun 2024 tentang TNI tidak mengenal bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran. 

Dalam UU TNI dijelaskan bintang sebagai pangkat militer untuk perwira tinggi hanya berlaku untuk TNI aktif, bukan purnawirawan atau pensiunan.

Baca Juga: Politikus PDIP Kritisi Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo dari Jokowi: Seperti di Era Orba

Kedua jika merujuk UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Bintang sebagai tanda Kehormatan.

Menurut Pasal 7 Ayat (3), tanda kehormatan dalam bentuk Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakçi, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa. Bukan bintang sebagai pangkat kemiliteran perwira tinggi bagi purnawirawan militer.

Ketiga jika merujuk kepada Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2012, pemberian kenaikan pangkat ini juga merupakan tanda tanya besar. 

Dalam ketentuan umum peraturan Menhan itu, disebutkan kenaikan pangkat istimewa diberikan kepada PNS dengan prestasi luar biasa baik. 

Sedangkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) diberikan kepada prajurit yang mengemban penugasan khusus dengan pertahanan jiwa dan raga secara langsung dan berjasa dalam panggilan tugasnya. 

Baca Juga: Kata Prabowo usai Terima Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden Jokowi

Tentunya Prabowo tidak masuk kualifikasi sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan tersebut. 

"Bintang kehormatan sebagai pangkat militer perwira tinggi itu bermasalah bila diberikan Jokowi kepada Prabowo," ujar Halili dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/2/2024).  

Di sisi lain legalitas, pemberian pangkat jenderal kehormatan menjadi sebuah kontradiksi mengingat status Prabowo merupakan perwira tinggi yang diberhentikan dengan hormat dari TNI. 

Halili menjelaskan Prabowo pensiun dari dinas kemiliteran karena diberhentikan melalui Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keppres Nomor 62 Tahun 1998 yang ditandatangani Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x