Kompas TV nasional politik

Sekjen PDIP: Pemberian Jenderal Kehormatan ke Prabowo Bertentangan dengan Fakta Reformasi

Kompas.tv - 28 Februari 2024, 18:49 WIB
sekjen-pdip-pemberian-jenderal-kehormatan-ke-prabowo-bertentangan-dengan-fakta-reformasi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto di JCC, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan atau PDIP, Hasto Kristiyanto mengkritik pemberian jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

Menurut dia, itu bertentangan dengan fakta-fakta reformasi, ketika dahulu Prabowo diberhentikan dari institusi TNI. 

Baca Juga: Soal Jenderal Kehormatan Prabowo, TB Hasanuddin: Keppres Itu Tidak Sesuai Perundang-undangan

"Bertentangan dengan seluruh fakta-fakta yang ditemukan, yang mengawali proses reformasi," kata Hasto kepada wartawan, Rabu (28/2/2024). 

"Ya kita harus mencermati ketika reformasi berjalan. Kadang diawali dengan kerusuhan massal," sambungnya. 

Ia menilai pemberian jenderal kehormatan itu seharusnya diberikan kepada seseorang yang tak pernah melakukan kejahatan di masa lalu.

"Apa yang dilakukan dengan pemberian gelar dan pangkat kehormatan tentu saja menyentuh hal-hal yang sangat fundamental," katanya.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan, alasan dirinya menyetujui usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto untuk menganugerahkan kenaikan pangkat istimewa untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

“Supaya kita tahu semuanya, bahwa tahun 2022 Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya Bintang Yuda Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan. Sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara,” ucap Jokowi usai menghadiri acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

“Dan pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi dewan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan, dan indikasi dari penganugerahan bintang tersebut sesuai dengan UU No 20 Tahun 2009. Kemudian Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa. Jadi semuanya memang berangkat dari bawah," kata Jokowi dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Baca Juga: Pemberian Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Ilegal, Setara Beberkan Aturan soal Tanda Kehormatan

Oleh karena itu, Jokowi pun membantah jika pemberian anugerah kenaikan pangkat istimewa untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dianggap sebagai transaksi politik. 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x