Kompas TV nasional hukum

Bantah Kuasa Hukum, Bareskrim Sebut Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus Pemerasan Hari Ini

Kompas.tv - 26 Februari 2024, 15:49 WIB
bantah-kuasa-hukum-bareskrim-sebut-firli-bahuri-tak-hadiri-pemeriksaan-kasus-pemerasan-hari-ini
Firli Bahuri saat di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Kamis (21/12/2023). Firli Bahuri tidak menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, hari ini, Senin (26/2/2024). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa menyebut eks Ketua KPK Firli Bahuri tidak menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo hari ini Senin (26/2/2024).

Pernyataan tersebut sekaligus membantah pernyataan kuasa hukum Firli, Ian Iskandar terkait kehadiran kliennya di Bareskrim.

"(Firli Bahuri) enggak hadir," kata Arief, dalam pesan singkat, Senin (26/2/2024).

Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait alasan mangkirnya Firli dalam pemeriksaan hari ini.

Sebelumnya, Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar pagi tadi mengeklaim bahwa kliennya telah tiba di Bareskrim.

Ia juga mengatakan Jenderal bintang tiga tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Sudah (datang di Bareskrim Polri). (Sedang) diperiksa," kata Ian dalam keterangannya, Senin.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Firli Bahuri Sudah Tiba di Bareskrim, Jalani Pemeriksaan soal Kasus Pemerasan

Filri Bahuri sejatinya diperiksa penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada hari ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut Firli akan diperiksa sebagai tersangka.

Ini merupakan pemanggilan kedua, usai Firli absen dalam pemeriksaan pada 6 Februari 2024 lalu. 

"(Pemeriksaan) untuk agenda giat penyidik selanjutnya adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada tersangka FB (Firli Bahuri)," kata Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan resminya, Jumat (23/2/2024).

Keterangan tersebut merupakan dalam rangka memenuhi petunjuk hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 2 Februari karena dinilai belum lengkap. 

Firli Bahuri diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023.

Tim penyidik menilai sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat mantan Ketua KPK tersebut.

Baca Juga: Hari Ini, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Diperiksa Polisi terkait Kasus Pemerasaan terhadap SYL



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x