Kompas TV nasional hukum

Syahrul Yasin Limpo Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi pada 28 Februari

Kompas.tv - 22 Februari 2024, 16:48 WIB
syahrul-yasin-limpo-akan-jalani-sidang-perdana-kasus-dugaan-korupsi-pada-28-februari
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK usai dihadirkan Dewas KPK sebagai saksi dalam sidang kode etik Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pada Rabu (28/2/2024).

Sidang perdana tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Sidang tanggal 28 Februari 2024,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo, Kamis (22/2).

Dilansir Kompas.com, majelis hakim yang akan menangani sidang perdana Syahrul terdiri dari Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Ida Ayu Mustikawati sebagai hakim ad hoc Tipikor.

Dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, juga akan menghadapi sidang perdana di hari yang sama.

Baca Juga: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, SYL akan Didakwa Pemerasan dan Gratifikasi Rp44,5 M

Sebagai informasi, SYL diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2023 lalu.

Kasus ini terjadi ketika Syahrul menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024.

Syahrul diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi bersama dua tersangka lainnya, Kasdi dan Hatta.

Syahrul diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk meminta uang kepada para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan. 

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Syahrul juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

KPK juga melakukan penyidikan terhadap dugaan TPPU yang dilakukan Syahrul.

Dalam kasus dugaan TPPU ini, KPK menjerat Syahrul dengan Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang


 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x