Kompas TV nasional hukum

Soroti Kasus Perundungan di Binus School Serpong, FSGI Desak Geng Sekolah Dibubarkan

Kompas.tv - 20 Februari 2024, 19:09 WIB
soroti-kasus-perundungan-di-binus-school-serpong-fsgi-desak-geng-sekolah-dibubarkan
Kelompok Geng Tai di Binus International School Serpong yang diduga melakukan perundungan. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) turut angkat bicara terkait kasus dugaan bullying atau perundungan di Binus School Serpong, Tangerang Selatan yang melibatkan anak artis. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) turut angkat bicara terkait kasus dugaan bullying atau perundungan di Binus School Serpong, Tangerang Selatan yang diduga melibatkan anak artis.

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) turun tangan dan membubarkan geng-geng sekolah yang berpotensi melakukan berbagai kekerasan.

Ia mendorong Kemendikbud Ristek bersama Dinas Pendidikan di setiap daerah untuk melakukan hal tersebut untuk mencegah kembalinya terjadinya perundungan di sekolah.

“Dinas-dinas Pendidikan di berbagai daerah bersama Kemendikbud Ristek untuk memikirkan cara dan terapi yang tepat untuk mencegah dan membubarkan geng-geng sekolah yang berpotensi melakukan berbagai kekerasan,” kata Retno dalam keterangannya, Selasa (20/2/2024).

Mengingat menurut pihaknya, geng-geng sekolah ini dinilai memiliki dampak buruk pada anak.

"Berbagai bentuknya, akan berdampak buruk pada tumbuh kembang anak," tegasnya.

Selain itu, FSGI, lanjut Retno, meminta polisi, dalam hal ini Polres Tangerang Selatan untuk mengusut tuntas kasus dugaan bullying yang dilakukan sebuah geng bernama “Geng Tai” di Binus School International.

“Mendorong kepolisian mengusut tuntas kasus ini sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Korban kasus perundungan di Binus School International juga harus mendapatkan pendampingan pemulihan psikologi dari pemerintah daerah.

“Harus dipenuhi pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan terkait hak anak,” tegasnya, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Polisi Sebut Geng Tai Binus Serpong Lakukan Perundungan 2 Kali dalam Sebulan



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x