Kompas TV nasional hukum

Kata Gus Muhdlor usai Diperiksa KPK soal Korupsi BPPD Sidoarjo: Ini Jadi Pembelajaran

Kompas.tv - 16 Februari 2024, 18:44 WIB
kata-gus-muhdlor-usai-diperiksa-kpk-soal-korupsi-bppd-sidoarjo-ini-jadi-pembelajaran
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) di Ponpes Bumi Shalawat Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (1/2/2024). (Sumber: Kompas.com/Andhi Dwi)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengatakan temuan kasus dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, akan menjadi pembelajaran untuk tata kelola pemerintahan yang lebih baik ke depan.

Diketahui, pria yang akrab disapa Gus Muhdlor tersebut menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Jumat (16/2/2024).

"Semoga ini jadi awal untuk kebaikan Sidoarjo, pembelajaran agar tata kelola pemerintah lebih baik, transparansi, serta pelayanan prima kepada masyarakat," kata Gus Muhdlor di Jakarta.

Baca Juga: KPK Putuskan 12 Pegawai Rutan Bersalah Terima Pungli dari Tahanan, Paling Banyak Dapat Rp425 Juta

Muhdlor akan kooperatif dengan penyidik KPK dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.

"Intinya saya berusaha memberikan keterangan yang seutuh-utuhnya, sebenar-benarnya, dan kooperatif," ujarnya.

Meski demikian, dia tidak berbicara banyak soal materi pemeriksaannya karena prosesnya masih berjalan.

Selain Muhdlor, penyidik KPK di hari yang sama juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya dalam perkara yang sama.

Ketiga saksi tersebut adalah ASN Pemda Sidoarjo Surendro Nurbawono, Direktur CV Asmara Karya Imam Purwanto alias Irwan, dan pihak swasta Robbin Alan Nugroho.


Sebelumnya, KPK pada tanggal 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Juga: Sirekap Sering Eror, Perludem: Masyarakat Bisa Tak Percaya Hasil Pemilu 2024

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan bahwa penetapan tersangka terhadap Siska Wati berawal dari laporan masyarakat soal dugaan korupsi berupa pemotongan insentif dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Laporan tersebut lantas dipelajari oleh tim KPK, kemudian pada hari Kamis (25/1) diperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai kepada SW.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x