Kompas TV nasional rumah pemilu

Sirekap Sering Eror, Perludem: Masyarakat Bisa Tak Percaya Hasil Pemilu 2024

Kompas.tv - 16 Februari 2024, 17:49 WIB
sirekap-sering-eror-perludem-masyarakat-bisa-tak-percaya-hasil-pemilu-2024
Ilustrasi. Contoh simulasi surat suara Pemilu 2024 (Sumber: www.tangerangkota.go.id)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu Demokrasi atau Perludem Ihsan Maulana menyoroti tentang bahaya efek dari aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap yang sering bermasalah alias error.

Menurut Ihsan, aplikasi Sirekap yang kerap bermasalah itu akan memicu kesalahan dalam melakukan rekap hasil suara Pemilu secara berjenjang dari tingkat kecamatan hingga pusat, sebagaimana yang diperintahkan oleh Undang-Undang Pemilu.

Selain itu, lanjut Ihsan, lebih bahaya lagi masyarakat bisa tidak memercayai hasil pemilu yang sudah berlangsung pada 14 Februari 2024 kemarin. 

Baca Juga: KPU Minta Maaf Salah Konversi Data Formulir C1 ke Sirekap: Kami Manusia Biasa Sangat Mungkin Salah

“Tentu ini akan berdampak dan memberikan pertanyaan, apakah memang kesalahan-kesalahan yang terjadi dan berkaitan dengan Sirekap itu ada kaitannya dengan kecurangan Pemilu?” kata Ihsan kepada Kompas TV di Jakarta pada Jumat (16/2/2024).

Karena itu, Ihsan mengatakan, tidak heran jika kemudian publik khawatir dan bertanya-tanya tentang hasil Pemilu 2024.

Terlebih lagi, selama ini masyarakat tidak mendapatkan informasi dengan baik mengenai keamanan aplikasi Sirekap. 

“Misal publik tidak diinfokan audit. Apakah audit itu lembaga independen atau seperti apa. Lalu terkait dengan sertifikasi aplikasi Sirekap. Ini kan tidak disampaikan kepada publik,” ucap Ihsan.

Ihsan menyebut, seringnya aplikasi Sirekap mengalami eror akan menimbulkan dampak terhadap proses rekapitulasi hasil penghitungan suara yang sedang dilakukan.

Baca Juga: Usai Putusan DKPP soal KPU Langgar Etik, Mahfud MD: Sekali Lagi, Hasyim Asy’ari Harus Diberhentikan

“Ditambah juga ada keterbatasan waktu untuk KPU menemukan hasil Pemilu maksimum tiga hari maksimal setelah pemungutan suara,” ujarnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x