Kompas TV nasional rumah pemilu

Catat, Pemilih Dilarang Corat-coret, Merekam, Memfoto saat Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024

Kompas.tv - 13 Februari 2024, 21:00 WIB
catat-pemilih-dilarang-corat-coret-merekam-memfoto-saat-mencoblos-surat-suara-pemilu-2024
Logo Pemilu 2024. Artikel ini menerangkan apa saja yang dilarang dilakukan oleh Pemilih saat coblosan pada 14 Februari 2024 besok. (Sumber: Pemkab Nganjuk)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rabu (14/2) besok, Indonesia menyelenggarakan Pemilu 2024 secara serentak.

Mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu lokal, para pemilih diberikan kesempatan untuk memberikan suara mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah disediakan.

Pemilu kali ini tak hanya untuk menentukan presiden dan wakil presiden, melainkan juga untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

Sejumlah aturan yang harus diikuti oleh para pemilih saat mencoblos di TPS telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Pasal 28 PKPU tersebut berbunyi: 

  1. Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan atau catatan apa pun pada surat suara; dan 
  2. Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara.

Sebelum memasuki bilik suara, pemilih akan diingatkan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar tak membawa ponsel. 

Baca Juga: Blak-blakan! Menteri Basuki Ungkap Alasan Tak Dampingi Jokowi Resmikan Tol di Sumut

“Mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” bunyi Pasal 25 ayat (1) hutuf e PKPU Nomor 25 Tahun 2023. 

Terdapat sanksi jika pemilih mendokumentasikan pilihannya di bilik suara. Pasal 500 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi: “Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. 

Sementara, corat-coret pada surat suara dapat menyebabkan surat suara tidak sah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Keputusan Nomor 66 Tahun 2024 yang mengatur secara detail tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu. Sebelum adanya proses pencoblosan, pemilih diinstruksikan untuk memeriksa surat suara dengan cermat.

Penting untuk memastikan bahwa surat suara telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan dalam kondisi yang baik serta tidak rusak. 

Jika ditemukan surat suara yang rusak atau kesalahan pencoblosan, pemilih berhak meminta surat suara pengganti kepada Ketua KPPS, dengan batasan satu kali permintaan.

Setelahnya, pemilih mencoblos dengan langkah-langkah berikut: 

  • menuju bilik suara; 
  • membuka surat suara lebar-lebar dan meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos; 
  • mencoblos surat suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan; 
  • melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat; 
  • memasukkan surat suara ke dalam kotak suara masing masing jenis pemilu dipandu oleh anggota KPPS, secara berurutan ke dalam kotak suara dengan ketentuan: 
  1. Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; 
  2. Surat Suara DPR untuk Pemilu anggota DPR; 
  3. Surat Suara DPD untuk Pemilu anggota DPD; 
  4. Surat Suara DPRD Provinsi untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi; 
  5. dan Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota; 
  • diberikan tanda khusus oleh KPPS di salah satu jari menggunakan tinta yang telah disediakan hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum keluar TPS; 
  • apabila pemilih disabilitas, pemilih diberikan tanda khusus di tangan atau bagian tubuh lainnya. 

Saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang di hari terakhir, Selasa (13/2). Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Masa Tenang, Alat Peraga Kampanye Dicopot


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x