Kompas TV nasional rumah pemilu

Catat, Ini Berkas yang Harus Dibawa Pemilih ke TPS Pemilu 2024

Kompas.tv - 12 Februari 2024, 05:00 WIB
catat-ini-berkas-yang-harus-dibawa-pemilih-ke-tps-pemilu-2024
Ilustrasi mencoblos Pemilu 2019. Ini jadwal jam buka dan tutup TPS Pemilu 2024 (Sumber: Kompas.id)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Deni Muliya

Surat undangan pemberitahuan tersebut berisi nama dan alamat pemilih, serta lokasi TPS dan jam pencoblosan.

2. Pemilih DPTb

Daftar pemilih tambahan atau DPTb adalah daftar pemilih yang telah mengurus pindah memilih dari TPS awal sesuai domisili asli karena kondisi tertentu.

Dokumen yang perlu dibawa pemilih kategori ini, yaitu:

  • KTP atau surat keterangan
  • Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

3. Pemilih dalam DPK

Daftar pemilih khusus atau DPK adalah pemilih yang memiliki identitas diri secara sah, tetapi tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb.

Baca Juga: Lembaga Ini Sebut 97 Persen Anak Muda Pertimbangkan Isu Lingkungan Saat Pilih Calon Pemimpin

Pemilih yang masuk daftar ini dapat langsung mendatangi TPS sekitar satu jam sebelum pencoblosan ditutup dengan membawa:

  • KTP asli atau suket.

Artinya, DPK perlu mendatangi TPS sesuai alamat KTP masing-masing mulai pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Cara cek DPT Pemilu 2024

Selain itu, untuk memastikan sudah terdaftar DPT, DPTb, atau DPK, Anda perlu mengeceknya lebih dulu melalui cekdptonline.kpu.go.id

Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id
  • Halaman akan memuat keterangan "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024"
  • Ketik nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih yang berdomisili di luar negeri
  • Klik "Pencarian"
  • Halaman situs akan menampilkan data pemilih, termasuk nama, NIK, alamat, serta nomor TPS yang menjadi lokasi pencoblosan.


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x