Kompas TV nasional rumah pemilu

Catat, Ini Berkas yang Harus Dibawa Pemilih ke TPS Pemilu 2024

Kompas.tv - 12 Februari 2024, 05:00 WIB
catat-ini-berkas-yang-harus-dibawa-pemilih-ke-tps-pemilu-2024
Ilustrasi mencoblos Pemilu 2019. Ini jadwal jam buka dan tutup TPS Pemilu 2024 (Sumber: Kompas.id)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari pemilihan atau pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan segera digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. 

Masyarakat yang telah memenuhi syarat berhak menggunakan hak pilih atau suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) daerah masing-masing. 

Penting untuk dicatat, pemilih tidak serta-merta datang ke TPS dengan tangan kosong. Anda perlu membawa sejumlah berkas syarat mencoblos. 

Untuk itu, berikut adalah berkas yang harus dibawa oleh pemilik hak pemilu di TPS tempat pencoblosan: 

Dokumen yang harus dibawa ke TPS Pemilu 2024

1. Pemilih DPT

Daftar pemilih tetap (DPT) adalah daftar nama masyarakat yang telah terverifikasi dan ditetapkan oleh KPU.

Baca Juga: TKN Sebut Film 'Dirty Vote' Bernada Fitnah: Ada Tendensi Keinginan untuk Mendegradasi Pemilu

Daftar ini disusun berdasarkan data pemilih pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Khusus pemilih kategori ini, dokumen yang dibawa ke TPS saat hari pencoblosan meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan (suket)
  • Surat undangan atau formulir Model C Pemberitahuan-KPU.

Formulir Model C Pemberitahuan-KPU akan dikirimkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maksimal H-3 pencoblosan atau Minggu (11/2/2024).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Advertorial

Madiun Maju Mendunia | VVIP

27 April 2024, 15:37 WIB

Close Ads x