Kompas TV nasional peristiwa

Jadwal Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa selama Libur Isra Mikraj dan Imlek 2024

Kompas.tv - 9 Februari 2024, 05:50 WIB
jadwal-rekayasa-lalu-lintas-di-tol-trans-jawa-selama-libur-isra-mikraj-dan-imlek-2024
Ilustrasi. Korlantas Polri mengumumkan penerapan skema rekayasa lalu lintas contraflow selama periode libur Isra Mikraj dan Imlek 2024 di Tol Trans Jawa. (Sumber: Jasa Marga )
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri mengumumkan penerapan skema rekayasa lalu lintas contraflow selama periode libur Isra Mikraj dan Imlek 2024 di Tol Trans Jawa.

Libur Isra Miraj jatuh pada Kamis (8/2/2024) dan libur Imlek pada Sabtu (10/2/2024).

Korlantas Polri bersama dengan Dirjen Perhubungan Darat dan Dirjen Bina Marga menetapkan keputusan bersama dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor: UM.207/6/15/DJPD/2024.

Rekayasa lalu lintas ini diterapkan secara situasional, disesuaikan dengan jumlah kendaraan yang diperkirakan melintas selama periode libur Isra Mikraj dan Imlek 2024.

Korlantas Polri telah menyiapkan jadwal rekayasa lalu lintas khusus untuk arus mudik dan arus balik guna memastikan kelancaran perjalanan masyarakat.

Baca Juga: Libur Panjang Imlek 2024, PT KCIC Tambah 8 Jadwal Perjalanan Kereta Cepat Whoosh

Jadwal Rekayasa Lalu Lintas selama Libur Isra Mikraj dan Imlek 2024 di Tol Trans Jawa:

Arus Mudik

Rabu, 7 Februari 2024

  • Pukul 16.00-24.00 waktu setempat dari KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 87 (Subang)

Jumat, 9 Februari 2024

  • Pukul 08.00-24.00 waktu setempat dari KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 87 (Subang)

Arus Balik

Sabtu, 10 Februari 2024

  • Pukul 08.00-24.00 waktu setempat dari KM 87 (Subang) hingga KM 47 (Karawang Barat)

Minggu, 11 Februari 2024

  • Pukul 08.00-24.00 waktu setempat dari KM 87 (Subang) hingga KM 47 (Karawang Barat)

Pemerintah telah mengambil langkah tambahan dengan membatasi operasional angkutan barang di jalan tol maupun non-tol selama periode tersebut.

Korlantas Polri menetapkan pembatasan kendaraan angkutan barang, khususnya untuk mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton serta mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Selain itu, kendaraan angkutan barang yang dilengkapi dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan yang mengangkut hasil galian, tambang, serta bahan bangunan juga turut dibatasi.

Untuk memperlancar lalu lintas penyeberangan, disiapkan pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan zona buffer khusus bagi kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.

Langkah ini diambil guna mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran perjalanan selama masa liburan.

Baca Juga: Dua Lampion Raksasa, Tinggi Capai 4 Meter Siap Meriahkan Perayaan Imlek di Kubu Raya


 



Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x