Kompas TV nasional rumah pemilu

Mahfud: Kalau Tidak Mau Disebut Politisasi, Bansos Cukup Dibagi oleh Lurah atau Camat

Kompas.tv - 8 Februari 2024, 09:49 WIB
mahfud-kalau-tidak-mau-disebut-politisasi-bansos-cukup-dibagi-oleh-lurah-atau-camat
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD usai bertemu dengan relawannya di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2024) malam. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD sebut cukup lurah atau camat hingga Kementerian Sosial yang membagikan bantuan sosial (bansos) jika tidak ingin disebut politisasi.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD merespons pembagian bansos yang dilakukan jelang Pilpres 2024.

“Yang membagi bansos itu cukup lurah sebenarnya, cukup camat kalau perlu. Kalau kementerian yang turun tangan, itu Kementerian Sosial, kalau tidak mau (disebut) politisasi, maka harus seperti itu,” kata Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Pos Bloc, Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu malam (7/2/2024).

Mahfud juga mengkritisi cara pembagian bansos yang dilakukan Presiden yang menurutnya tidak tepat sasaran. Hal tersebut disampaikan Mahfud usai dirinya ditanya seorang warga di Bengkulu yang menginginkan bansos tapi tidak mendapatkan.

Baca Juga: Ganjar Sindir Purn Jenderal yang Dukung Pecatan TNI: Patriot Sejati Tidak Diajari Mencla-mencle

“Saya kemarin ke Bengkulu. Di depan bandara, banyak orang berkumpul. Lalu, ada seseorang yang ngacung (angkat tangan), Pak, saya ini orang miskin, tetapi enggak pernah kebagian bansos. Katanya, presiden bagi bansos ke mana-mana. Lalu, bansos dibagi ke mana? Seharusnya milih (bagi bansos) bukan di tempat banyak suara pemilu, tetapi di tempat desa-desa yang banyak orang miskin,” jelasnya.

Apalagi, lanjut Mahfud, bansos diberikan karena kebijakan negara dan bukan hadiah dari presiden.

“Ini harus ditegaskan, karena ada juga para menteri lalu mengatakan, ini dari presiden Republik Indonesia. Bahkan, ada yang menambahi, ini bapaknya calon wakil presiden lho, sehingga ditempeli, itu tidak boleh,” ujar Mahfud.

Sebab, bansos merupakan perintah Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 yang harus diberikan oleh negara. Presiden, lanjut Mahfud, dapat dianggap melanggar konstitusi jika tidak memberikan bansos.

Baca Juga: JK soal Jokowi Beri Bansos: Kalau Dikasih di Pinggir Jalan, Pasar, Kumpulan Orang Itu Langgar Aturan

“Undang-Undang Dasar mempunyai satu bab tersendiri tentang ekonomi dan kesejahteraan sosial. Di situ disebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar itu dipelihara oleh negara, memelihara itu antara lain dengan memberi bansos.


 

Oleh sebab itu, bansos itu bukan hadiah dari pejabat, tetapi dari negara. Malah, siapa pun kalau jadi presiden tidak memberi bansos, maka dianggap melanggar konstitusi,” kata Mahfud.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x