Kompas TV nasional rumah pemilu

JK soal Jokowi Beri Bansos: Kalau Dikasih di Pinggir Jalan, Pasar, Kumpulan Orang Itu Langgar Aturan

Kompas.tv - 7 Februari 2024, 14:35 WIB
jk-soal-jokowi-beri-bansos-kalau-dikasih-di-pinggir-jalan-pasar-kumpulan-orang-itu-langgar-aturan
Presiden Jokowi memberikan bantuan pangan cadangan beras pemerintah (CBP) di Gudang Bulog Klahang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (03/01/2024). (Sumber: BPMI Setpres)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla menilai cara pemberian bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyalahi aturan.

Demikian Jusuf Kalla atau pria yang akrab disapa JK ini merespons pertanyaan wartawan terkait Presiden Jokowi yang dalam waktu belakangan ini kerap membagikan bansos kepada masyarakat.

“Memberikan Bansos dalam keadaan susah itu benar, tapi caranya harus benar juga, kalau bansos dikasih di pinggir jalan, dikasih di pasar, dikasih di kumpulan orang itu kan melanggar aturan,” ucap JK usai menerima kehadiran Gerakan Nurani Bangsa yang di dalamnya ada istri almarhum Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Omi Nurcholis Madjid, Gomar Gultom, Komarudin Hidayat, Makarim Wibisono, serta Kardinal Ignatius Suharyo di kediamannya, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga: Pakar: Ketua KPU Hasyim Asy’ari Paling Rajin Langgar Etik, dari Ketiga Kalinya Mana yang Terakhir?

Menurut JK, cara pemberian bansos kepada masyarakat yang tepat sasaran adalah sesuai dengan data.

Selain itu, JK menilai, pemberi bansos kepada masyarakat yang benar adalah dilakukan oleh kepala desa atau camat.

“Aturan yang benar itu, berikan bansos kepada orang yang membutuhkan sesuai nama dan sesuai alamat. Karena itu, yang harus memberikan ialah kepala desa dan camat yang benar,” ujar JK.

Sebab, lanjut JK, pemberian bansos tanpa data berpotensi tidak tepat sasaran, terlebih jika itu dilakukan sebelum waktu pemungutan suara.

“Karena kalau panggil orang belum tentu dia membutuhkan dan waktu yang tepat, jangan dipaksakan menjelang tanggal 14, walaupun tidak diakui, kenapa tidak tanggal 20,” kata JK.

Baca Juga: Eks Ketua DKPP sebut Putusan untuk KPU Tak Progresif: Seperti Era Jimly Harusnya Koreksi Kebijakan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x