Kompas TV nasional rumah pemilu

TKN soal Dugaan Kecurangan Pemilu di Malaysia: Minta Bawaslu Tindaklanjuti & Kirim Tim Pencari Fakta

Kompas.tv - 6 Februari 2024, 20:15 WIB
tkn-soal-dugaan-kecurangan-pemilu-di-malaysia-minta-bawaslu-tindaklanjuti-kirim-tim-pencari-fakta
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran dalam konferensi pers, Selasa (6/2/2024). TKN meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan Pemilu 2024 terkait surat suara di Malaysia. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindaklanjuti dugaan kecurangan Pemilu 2024 terkait surat suara di Malaysia.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman menyebut saat ini pihaknya juga sedang menyampaikan laporan terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 tersebut ke Bawaslu.

"Kami minta Bawaslu untuk menindaklanjuti masalah ini secara hukum," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).

"Dan kami pun akan membuat laporan resmi ke Bawaslu RI, sedang ya, jadi kami konpers di sini tim kami yang lain sedang membuat laporan," ujarnya, dikutip dari Breaking News KompasTV.

Tak hanya itu, ia menyebut pihaknya juga akan  tim pencari fakta khusus untuk mengusut masalah tersebut.

"Kemungkinan besok kami juga akan mengirimkan tim pencari fakta khusus ke Kuala Lumpur, Malaysia," tutur pria yang juga anggota DPR RI tersebut.

"Kami terbangkan tim, tiga atau empat orang untuk mencari tahu lebih detail tentang masalah ini," sambungnya.

Adapun, dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang dimaksud yakni terkait pencoblosan surat suara secara ilegal di Tempat Pemungutan Surat Suara Luar Negeri (TPSLN) di Malaysia.

"Jadi kami mendapat informasi yang amat dipercaya bahwa soal dugaan adanya aktivitas pencoblosan sejumlah sekitar ribuan surat suara secara ilegal untuk pemilihan luar negeri di Malaysia," ujar Habiburokhman.

Baca Juga: Jokowi Dituduh Politisasi Bansos, TKN: Itu Keputusan Pemerintah dan DPR, Partai Paslon 1 Juga Setuju



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x