Kompas TV nasional rumah pemilu

Gibran Beri Jawaban Singkat Tanggapi Putusan DKPP soal KPU Langgar Etik: Kami Tindak Lanjuti

Kompas.tv - 5 Februari 2024, 17:55 WIB
gibran-beri-jawaban-singkat-tanggapi-putusan-dkpp-soal-kpu-langgar-etik-kami-tindak-lanjuti
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024). Gibran merepons terkait Ketua dan Anggota KPU mendapat sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka merepons terkait Ketua dan Anggota KPU mendapat sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Seperti diketahui, sanksi tersebut dijatuhkan usai KPU dinyatakan melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

Terkait hal tersebut Gibran menyebut Tim Kampanye Nasional (TKN) akan menindaklanjuti putusan tersebut.

"Ya nanti kami tindak lanjuti," kata Gibran dalam keterangannya, Senin (5/2/2024) seperti dilaporkan jurnalis KompasTV, Jonah Opal.

Meski demikian, pria yang juga Wali Kota Solo itu tidak menjelaskan secara rinci tindakan yang akan dilakukan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya melanggar etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres di Pemilu 2024.

Baca Juga: DKPP Putuskan KPU Langgar Etik, Ganjar: Apa yang Bisa Kita Banggakan dari Proses Demokrasi Ini?

Enam anggota KPU lainnya yang juga langgar etik, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.

DKPP pun menjatuhkan Hasyim Asy'ari dkk sanksi berupa peringatan keras terakhir.

Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut sanksi terhadap Hasyim Asy'ari dkk tak memengaruhi pada pencalonan Gibran sebagai Cawapres di Pilpres 2024.

Hal itu dikarenakan putusan tersebut murni soal kode etik, dan tidak menyentuh urusan sah atau tidaknya pendaftaran capres-cawapres dalam Pemilu 2024.

"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy, dalam keterangannya, Senin (5/2).  

Baca Juga: DKPP Putuskan KPU Langgar Etik, TKN: Kesalahan Teknis, Pendaftaran Prabowo-Gibran Konstitusional


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x