Kompas TV nasional rumah pemilu

DKPP Putuskan KPU Langgar Etik, TKN: Kesalahan Teknis, Pendaftaran Prabowo-Gibran Konstitusional

Kompas.tv - 5 Februari 2024, 14:16 WIB
dkpp-putuskan-kpu-langgar-etik-tkn-kesalahan-teknis-pendaftaran-prabowo-gibran-konstitusional
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Habiburokhman menyampaikan keterangan guna menanggapi putusan DKPP bahwa KPU melanggar kode etik dalam pendaftaran Gibran, Senin (5/2/2024). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Habiburokhman menyatakan bahwa pencalonan paslon itu tetap sah kendati Komisi Pemilihan Umum (KPU) diputus melanggar etik terkait pendaftaran Gibran.

Pada Senin (5/2/2024), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam pendaftaran Gibran.

TKN Prabowo-Gibran sendiri langsung menggelar konferensi pers usai DKPP memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar etik dan dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.

Habiburokhman mengaku bahwa pihaknya menghormati putusan DKPP. Namun, politikus Partai Gerindra itu menilai putusan DKPP tidak bersifat final.

"Perlu dipahani bahwa putusan DKPP ini, sebagaimana diatur pasal 458 UU Pemilu, tidak lagi bersifat final. Namun, pada saat putusan MK No. 32/PU/XIX/2021 terhadap putusan DKPP bisa dilakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Habiburokhaman dalam konferensi pers pada Senin (5/2).

"Dan putusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran ini menjadi tidak sah. Bahkan, ini dicatat ya, secara khusus di halaman 188 putusan DKPP, menilai KPU sudah menjalankan tugas konstitusional,” ujarnya.

Baca Juga: Petrus Hariyanto: DKPP Putuskan KPU Langgar Etik dan Sanksi Keras, Gibran Cawapres Cacat Hukum

Habiburokhman juga menyatakan putusan DKPP ini secara hukum tidak memengaruhi Prabowo-Gibran. Pasalnya, paslon nomor urut 2 tersebut bukan terlapor dalam perkara ini.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu juga menilai pelanggaran yang dilakukan para komisioner KPU terkait pendaftaran Gibran sebatas masalah teknis. 

Secara konstitusional, Habiburokhman menekankan paslon Prabowo-Gibran tetap sah terdaftar berkat putusan No. 90/PUU-XXI/2023 Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

"Putusan DKPP ini putusan terkait persoalan teknis. Saya garisbawahi, teknis pendaftaran. Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini, dikenakan sanksi karena dianggap melakukan kesalahan teknis, bukan kesalahan yang substantif,” kata Habiburokhman.

"Intinya, berdasarkan konstitusi, pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar, justru kalau tidak diberikan kesempatan Prabowo-Gibran mendaftar, maka bisa saja Bawaslu melanggar hak konstitusi, dan bisa saja terkena hukuman berat kalau menolak pendaftaran Prabowo-Gibran," ujarnya.


Sebelumnya, Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan angggota KPU lainnya, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin melanggar kode etik.

Ketua KPU dan enam anggota itu diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Dalam perkara, pengadu meminta DKPP untuk memberhentikan para komisioner KPU RI tersebut lantaran meloloskan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan di Pilpres 2024.

Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asyari soal Peringatan Keras Terakhir: Saya Tidak Akan Mengomentari Putusan DKPP



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x