Kompas TV nasional hukum

Aktivis Lingkungan Daniel Frits Jalani Sidang Perdana Kasus UU ITE, Hakim Didesak Bebaskan Terdakwa

Kompas.tv - 1 Februari 2024, 10:44 WIB
aktivis-lingkungan-daniel-frits-jalani-sidang-perdana-kasus-uu-ite-hakim-didesak-bebaskan-terdakwa
Aktivis lingkungan di Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan usai proses tahap II di Kejari Jepara, Selasa (23/1/2024). (Sumber: TRIBUNMURIA/YUNANSETIAWAN .)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

Baca Juga: Perubahan Kedua UU ITE Resmi Berlaku, Diteken Jokowi 2 Januari Jadi UU 1 Tahun 2024

Tak hanya itu, mereka juga menuntut Karimunjawa dikembalikan sebagaimana seharusnya menjadi Kawasan konservasi.

"Tutup tambak udang ilegal, dan para pelaku (termasuk siapa pun yang terlibat dalam usaha ilegal ini) dituntut secara hukum," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Daniel dilaporkan oleh warga Karimunjawa atas komentarnya di media sosial facebook pada 12 November 2022 lalu.

Mulanya, Daniel mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebook-nya yang memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.

Unggahan tersebut mendapat berbagai komentar. Daniel pun kemudian terlihat membalas salah sau komentar dengan kalimat “Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarkaat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan.” 

Komentar tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jepara bernomor laporan LP/B/17/II/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tertanggal 8 Februari 2023. Daniel kemudian ditetapkan tersangka pada 32 Mei 2023.

Daniel kemudian ditahan Polres Jepara pada 7 Desmber 2023, namun pada 8 Desember 2023 ia dapat menghirup udara bebas usai Polres Jepara menerima penangguhan penahanan terhadap dirinya yang diajukan kuasa hukum.

 

Namun pada Daniel mulai ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jepara pada Selasa (23/1/2024).

Mengutip dari Tribun Jateng, sebelumnya Daniel sempat menjelaskan maksud dari komentarnya yang menjadi bahan pelaporan dirinya ke Polres Jepara.

Daniel menyebut konteks komentar itu soal keberadaan limbah tambak udang. Bukan tertuju ke warga Karimunjawa secara umum.

“Saya tidak pernah bilang warga Karimunjawa atau siapapun juga berotak udang,” ujarnya, Selasa (23/1/2024).

Baca Juga: Para Aktivis Lingkungan: Pak Jokowi, Segera Cabut Izin Ekspor Pasir Laut!

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x