Kompas TV nasional hukum

Perubahan Kedua UU ITE Resmi Berlaku, Diteken Jokowi 2 Januari Jadi UU 1 Tahun 2024

Kompas.tv - 4 Januari 2024, 22:18 WIB
perubahan-kedua-uu-ite-resmi-berlaku-diteken-jokowi-2-januari-jadi-uu-1-tahun-2024
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi berlaku setelah diteken Presiden Jokowi pada 2 Januari 2024. (Sumber: peraturan.bpk.go.id)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi berlaku. 

UU tersebut merupakan hasil perubahan kedua yang disahkan oleh DPR RI pada 5 Desember 2023.

Dikutip dari situs Sekretariat Negara, UU 1 Tahun 2024 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2024. 

UU ini mengubah sejumlah aturan yang sebelumnya ada di UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016. 

Terdapat 14 pasal eksisting dan penambahan lima pasal dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE. 

Baca Juga: DPR Sahkan Revisi Kedua UU ITE, ini Daftar Pasal yang Diubah

Beberapa norma pasal yang disempurnakan antara lain mengenai alat bukti elektronik dalam Pasal 5, sertifikasi elektronik dalam Pasal 13, transaksi elektronik dalam Pasal 17.

Kemudian perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27, Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 beserta ketentuan pidana dalam Pasal 45, Pasal 45A dan Pasal 45B. 

Peran pemerintah dalam Pasal 40, dan kewenangan penyidik pegawai negeri sipil di Pasal 43.

UU 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ini juga melengkapi materi yang meliputi identitas digital dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik di Pasal 13A. 

Perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik di Pasal 16A dan Pasal 16B, kontrak elektronik internasional Pasal 18A, serta peran pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif di Pasal 40A.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x