Kompas TV nasional hukum

KPK Amankan Mata Uang Asing hingga 3 Unit Mobil usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo

Kompas.tv - 31 Januari 2024, 18:26 WIB
kpk-amankan-mata-uang-asing-hingga-3-unit-mobil-usai-geledah-rumah-dinas-bupati-sidoarjo
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengamankan sejumlah uang, dokumen, hingga mobil usai melakukan penggeledahan di sejumlah titik di Sidoarjo, Jawa Timur.

Diketahui, penggeledahan yang dilakukan KPK pada hari ini, Rabu (31/1/2024) menindaklanjuti kasus dugaan pemotongan insentif pajak dan retribusi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

“Selasa (30/1/2024), Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (31/1/2024). 

Baca Juga: KPK Akui Ada Perdebatan Alot saat Gelar Perkara OTT Sidoarjo, Kasus Sempat Ingin Dilimpahkan

Ali Fikri membeberkan, sejumlah lokasi yang digeledah penyidik KPK antara lain Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD, dan rumah dari pihak-pihak terkait lainnya. 

Ali mengungkapkan tim penyidik komisi antirasuah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing. 

Namun demikian, ia tidak membeberkan nominal uang yang disita penyidik. Selain itu, tiga unit mobil juga disita dalam penggeledahan tersebut.

“Turut diamankan pula sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan tiga unit kendaraan roda empat,” tutur Ali.

Sementara itu, Ali menuturkan, dokumen yang disita adalah dokumen yang diduga berkaitan dengan pemotongan dana insentif.

Baca Juga: KPK Sebut Pemotongan Dana Insentif Pajak dan Retribusi Digunakan untuk Kebutuhan Bupati Sidoarjo

“Dari kegiatan ini, ditemukan serta diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif, barang elektronik,” kata Ali Fikri.

Lebih lanjut, Ali menambahkan bahwa seluruh barang bukti yang disita tersebut akan dianalisis lebih lanjut. 

“Keterkaitan bukti awal ini untuk lebih dulu disita dan dianalisis serta nantinya dikonfirmasi pada para pihak yang segera akan dipanggil sebagai saksi,” ujar Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (29/1).

Baca Juga: KPK Tetapkan Pejabat BPPD Sidoarjo Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pajak dan Retribusi

Ghufron menerangkan, penetapan tersangka terhadap Siska Wati berawal dari laporan masyarakat soal dugaan korupsi berupa pemotongan insentif dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Laporan tersebut kemudian dipelajari oleh tim KPK dan pada Kamis (25/1) diperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai pada SW. 

Atas dasar informasi tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di wilayah Kabupaten Sidoarjo.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x