Kompas TV nasional hukum

KPK Akui Ada Perdebatan Alot saat Gelar Perkara OTT Sidoarjo, Kasus Sempat Ingin Dilimpahkan

Kompas.tv - 30 Januari 2024, 07:10 WIB
kpk-akui-ada-perdebatan-alot-saat-gelar-perkara-ott-sidoarjo-kasus-sempat-ingin-dilimpahkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengakui proses ekspose atau gelar perkara kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berlangsung alot.

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ia mengatakan, setiap gelar perkara di KPK memang tidak berjalan sederhana. 

Menurut dia, terdapat banyak persoalan teknis hukum dan strategi terkait penindakan yang diperdebatkan dalam forum tersebut.

Baca Juga: KPK Sebut Pemotongan Dana Insentif Pajak dan Retribusi Digunakan untuk Kebutuhan Bupati Sidoarjo

“Jadi bahwa ekspose alot, rata-rata alot, termasuk yang ini begitu,” kata Ghufron dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024).

Ghufron menjelaskan, dalam proses gelar perkara kerap terjadi perdebatan yakni mengenai pelimpahan kasus OTT Sidoarjo tersebut ke aparat penegak hukum lain. Sebab, alasannya karena nilainya dianggap kecil.

Meski demikian, KPK juga kerap memandang bahwa jumlah uang yang dikorupsi dalam OTT memang kecil, namun bisa menjadi pintu masuk untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar.

“Pasti kemudian yang pas itu (OTT) pasti kecil (jumlah uangnya), tapi ketika kita masuk pasti kemudian dapat yang lain,” tutur Ghufron.

Ghufron lantas mencontohkan, dalam OTT kasus di SIdoarjo ini tim penyidik dan penyelidik hanya berhasil mengamankan uang yang menjadi barang bukti senilai Rp 69,9 juta.

Baca Juga: KPK Tetapkan Pejabat BPPD Sidoarjo Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pajak dan Retribusi

Namun, ketika ditelusuri lebih lanjut pada 2023, ternyata Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah sekaligus Bendahara (BPPD) Sidoarjo Siska Wati berhasil mengumpulkan uang potongan sampai Rp 2,7 miliar.

Uang itu, kata Ghufron, dipotong dari insentif yang menjadi hak para ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo.

Ghufron menuturkan, uang itu digunakan untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dan Kepala BPPD.

“Kan itu akumulasi ya, tiga bulan, tiga bulanan, mungkin yang bulan-bulan sebelumnya sudah terbelanjakan, yang kami amankan yang ada periode terakhir,” kata Ghufron.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT pada Kamis dan Jumat pekan lalu di Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 11 orang, termasuk orang dekat Gus Muhdlor, yakni kakak ipar dan ajudannya.

Namun, setelah melakukan gelar perkara, KPK akhirnya menetapkan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka.

Baca Juga: Pimpinan KPK Perintahkan Panggil dan Periksa Bupati Ahmad Muhdlor terkait OTT Sidoarjo

Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut menyatakan akan memanggil Gus Muhdlor untuk dikonfirmasi terkait kasus ini.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x