Kompas TV nasional humaniora

Prosedur Penonaktifan BPJS Kesehatan untuk Peserta yang Meninggal Dunia

Kompas.tv - 30 Januari 2024, 13:57 WIB
prosedur-penonaktifan-bpjs-kesehatan-untuk-peserta-yang-meninggal-dunia
BPJS Kesehatan menyediakan prosedur penonaktifan kepesertaan bagi anggota yang telah meninggal dunia. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - BPJS Kesehatan menyediakan prosedur penonaktifan kepesertaan bagi anggota yang telah meninggal dunia.

Hal ini penting dilakukan oleh keluarga atau ahli waris untuk menghentikan tagihan iuran yang berlanjut meskipun peserta telah meninggal.

Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan keluarga atau ahli waris perlu melaporkan kematian anggota keluarga yang merupakan peserta BPJS Kesehatan.

Pelaporan dapat dilakukan baik secara online melalui Pandawa atau secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Catat, Berikut Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

"Keluarga atau ahli waris dapat segera melaporkan ke BPJS Kesehatan agar peserta yang telah meninggal dunia tidak terus tercatat dan ditagih iurannya," ujar Muttaqien, Jumat (26/1/2024), dikutip dari Kompas.com.

Proses pelaporan kematian penting dilakukan karena sistem BPJS Kesehatan belum bisa meng-cover seluruh informasi peserta yang telah meninggal dunia secara otomatis, terutama bagi peserta mandiri.

Baca Juga: 9 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Cabut dan Scaling Gigi Termasuk

Dengan melakukan laporan, keluarga dapat menghindari akumulasi tagihan iuran yang tidak perlu.

"Apabila terlambat dalam melaporkan, misal contoh selama 1 tahun, maka dapat dilakukan rekonsiliasi tagihan iuran," ungkap dia.

Baca Juga: Cara Log In PCare BPJS Kesehatan Pakai HP dan Solusi untuk Lupa Password

Bagaimana Proses Rekonsiliasi dan Reimburse Iuran?

Jika keluarga atau ahli waris terlambat melaporkan kematian dan iuran masih terus berjalan, BPJS Kesehatan akan melakukan rekonsiliasi penghapusan tagihan.

Keluarga harus menyiapkan persyaratan berupa kartu pengenal, kepesertaan JKN, dan surat keterangan kematian.

Jika keluarga telah membayar iuran untuk peserta yang telah meninggal, mereka dapat mengajukan reimburse iuran, yang hanya bisa diproses secara offline di kantor cabang BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cara Cek Status KIS BPJS Kesehatan, Iuran Dibantu Pemerintah, Bisa Periksa lewat HP

"Nantinya akan dilakukan reimburse iuran (pengembalian uang) yang sudah terbayarkan dan menghapus yang bersangkutan dari daftar keluarga," sambung Muttaqien.

Penonaktifan BPJS Kesehatan karena kematian peserta dapat dilakukan secara online dan offline.

Jika melakukannya secara offline, keluarga atau ahli waris harus datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Jika secara online, proses penonaktifan dapat dilakukan melalui Pandawa dengan mengikuti langkah-langkah yang diberikan, termasuk pengiriman pesan WhatsApp ke nomor tertentu dan pengunggahan dokumen yang diminta.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Kirimkan pesan WhatsApp ke nomor 08118165165 di jam kerja BPJS Kesehatan.
  • Setelah itu, Anda akan mendapatkan link yang bisa diakses selama satu jam.
  • Klik link dan pilih pengajuan "Pengurangan Anggota Keluarga Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) untuk peserta mandiri."
  • Ikuti petunjuk dan unggah dokumen yang diminta dalam pengajuan tersebut.
  • Bila dokumen dan data yang diminta sudah selesai diunggah, kirimkan pengajuan dengan klik "Kirim".
  • Bila proses sudah selesai, nantinya status kepesertan JKN akan menjadi nonaktif secara otomatis dan tagihan iuran akan berhenti secara otomatis.

 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x