Kompas TV nasional humaniora

Syarat dan Cara Buat SIM Internasional, Bisa Online dan Tak Perlu Tes Praktek

Kompas.tv - 28 Januari 2024, 07:30 WIB
syarat-dan-cara-buat-sim-internasional-bisa-online-dan-tak-perlu-tes-praktek
Ilustrasi SIM Internasional. Bagi anda yang berkendara di luar negeri, bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional saat masih berada di Indonesia. (Sumber: gridoto.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi Anda yang berkendara di luar negeri, bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional saat masih berada di Indonesia. 

Pengajuan pembuatan SIM Internasional dilakukan di Korlantas Polri secara online dan tidak membutuhkan tes praktek seperti saat membuat SIM biasa. 

Tapi, Anda harus lebih dulu punya SIM nasional sebelum mengajukan SIM Internasional. Masa berlakunya adalah tiga tahun dan bisa digunakan di 92 negara yang telah meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968.

Jangan kaget saat menerima SIM Internasional, karena bentuknya tidak berupa kartu, melainkan kertas tebal yang bisa dilipat. 

Baca Juga: KAI Ingatkan Penumpang soal Aturan Bagasi di Kereta, Kalau Lebih Harus Bayar Lagi

Mengutip keterangan resmi Korlantas Polri, berikut syarat dan cara membuat SIM Internasional: 

Syarat Membuat SIM Internasional

1. Foto diri terbaru dengan syarat:

  • Foto tampak dua kancing kemeja
  • Warna latar belakang putih
  • Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
  • Tidak menggunakan kacamata
  • Wajah menghadap kamera
  • Tidak menggunakan softlens
  • Bukan foto hitam putih
  • Tidak boleh terlihat gigi

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Khusus warga negara asing (WNA) wajib menyertakan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

4. Paspor yang masih berlaku

Baca Juga: Mengenal Modus Penipuan Quishing dan Simak Tips Mencegahnya

5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan)

6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam

6. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).

7. Semua dokumen di atas formatnya sudah dalam bentuk JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 Kb. 

Cara Membuat SIM Internasional

1. Kunjungi website resmi Korlantas Polri yang khusus menangani pengurusan SIM Internasional di https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/

2. Klik tombol "Daftar".

Baca Juga: Lowongan Kerja Kereta Cepat Whoosh, Dibuka hingga 16 Februari, Ini Link Daftarnya

3. Isi formulir registrasi daring dan unggah hasil scan atau foto dari pasfoto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor.

4. Pilih cara pengambilan/pengiriman buku SIM Internasional

5. Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan.

6. Pemohon menerima virtual account pada website dan konfirmasi pembayaran di email. 

7. Lakukan segera pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera.

8. Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapat nomor registrasi di email bukti registrasi.

9. Pemohon dapat melakukan pembatalan registrasi, mengunduh bukti registrasi, atau mengecek status buku SIM Internasional melalui https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.

Baca Juga: Cara Membuat Paspor Cepat 1 Hari Jadi Terbaru 2024, Biaya Nambah Rp1 Juta

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Polri, biaya mengurus pembuatan SIM Internasional adalah Rp250.000 bagi pengajuan pembuatan baru dan Rp225.000 untuk perpanjangan. 

SIM Internasional yang sudah jadi bisa diambil langsung di Korlantas Polri atau nantinya akan dikirimkan ke alamat Anda. 


 

 



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x