Kompas TV nasional politik

Kata KPU soal Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak

Kompas.tv - 25 Januari 2024, 11:23 WIB
kata-kpu-soal-jokowi-sebut-presiden-boleh-kampanye-dan-berpihak
Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Rabu (24/1/2024). (Sumber: Tangkapan layar Youtube Kompas TV)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pejabat negara seperti presiden dan menteri memiliki hak untuk berkampanye dan berpihak dalam pemilihan presiden.

Menurut Jokowi, tidak hanya presiden, tetapi juga menteri memiliki hak untuk menyatakan dukungan terhadap calon tertentu dalam konteks pemilihan presiden.

Namun, ia menegaskan bahwa saat berkampanye, baik presiden maupun menteri tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara.

Baca Juga: Arahan dari Megawati, Hasto Sebut Menteri PDIP Akan Tetap di Kabinet Jokowi-Ma'ruf

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024) dikutip dari Kompas TV.

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," katanya lagi.

Respons KPU Terhadap Pernyataan Presiden Jokowi

Menanggapi klaim Presiden Jokowi, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, merujuk pada ketentuan Pasal 281 UU No. 7 Tahun 2017 yang telah diundangkan pada 15 Agustus 2017.

Baca Juga: Momen Ketika Jokowi Tunjuk Prabowo Jadi Pimpro Food Estate: Pertahanan Bukan Hanya Alutsista

"UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," tutur Idham, Rabu, dikutip dari Wartakotalive.

Berdasarkan aturan ini, presiden dan pejabat negara lainnya diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam kampanye pemilu asalkan mereka tidak menggunakan fasilitas negara yang diperoleh dari jabatannya.

Pasal 304 UU yang sama juga menyatakan bahwa fasilitas negara meliputi sarana mobilitas, gedung kantor, sarana perkantoran, dan fasilitas lain yang dibiayai oleh APBN.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x