Kompas TV nasional rumah pemilu

Buntut Ucapan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye, DPR Diminta Ajukan Hak Interpelasi dan Angket

Kompas.tv - 25 Januari 2024, 11:14 WIB
buntut-ucapan-jokowi-soal-presiden-boleh-kampanye-dpr-diminta-ajukan-hak-interpelasi-dan-angket
Presiden Joko Widodo menjawab pertanyaan awak media seusai acara penyerahan pesawat di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). (Sumber: KOMPAS/CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk mengajukan hak interpelasi dan hak angket untuk investigasi dugaan penyalahgunaan kekuasaan Presiden Jokowi di Pemillu 2024.

Hal tersebut dinilai perlu usai Presiden Jokowi mengatakan seorang Kepala Negara itu boleh berkampanye dan memihak salah satu pasangan calon (paslon) di Pilpres 2024.

Demikian Para Pembelajar dan Pegiat Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang bergabung dalam CALS (Constitutional and Administrative Law Society) yang diwakili Bivitri Susanti merespons pernyataan Presiden Jokowi tentang Presiden Berkampanye.

“Kami mendesak, DPR RI mengajukan hak interpelasi dan hak angket kepada Presiden untuk menginvestigasi keterlibatan Presiden dan penggunaan kekuasaan Presiden dalam pemenangan salah satu kandidat pada Pemilu 2024,” ucap Bivitri mewakil CALS.

Baca Juga: Istana: Yang Disampaikan Jokowi Bukan Hal Baru, Presiden ke 5 dan 6 Juga Punya Preferensi Politik

“Seluruh penyelenggara negara (presiden, menteri, gubernur, bupati, walikota) untuk tidak berlindung di balik pasal-pasal dan mengesampingkan etik. Mundur dari jabatan jauh lebih etis dan terhormat dalam situasi politik yang sangat tidak demokratis hari-hari ini.”

Dalam keterangannya, Bivitri juga meminta Bawaslu untuk menjalankan tugasnya dengan baik terkait dugaan kecurangan pemilu.

“Kami mendesak, Bawaslu menjalankan tugasnya dengan baik dan bersiap-siap untuk menelaah dan memperjelas indikasi kecurangan yang bersifat TSM untuk mengantisipasi sengketa pemilu dan sengketa hasil pemilihan umum,” ujar Bivitri.

Di sisi lain, Bivitri meminta Mahkamah Konstitusi mulai melakukan telaah mengenai perannya dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu nanti.

“Dalam kaitannya dengan kecurangan yang bersifat TSM, dengan melihat konteks penyalahgunaan jabatan (berikut kebijakan dan anggaran) yang semakin terlihat indikasinya pada Pemilu 2024 ini,” kata Bivitri.

Baca Juga: Istana Buka Suara soal Pernyataan Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pilpres

Dalam keterangannya, Bivitri juga mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut pernyataannya tentang kebolehan berkampanye dan memperhatikan kepatutan dalam semua tindakan dan ucapannya, dengan mengingat kapasitas jabatannya sebagai presiden.

Tidak hanya itu, Presiden Jokowi juga diminta untuk menghentikan semua tindakan jabatan dirinya maupun menteri-menterinya, yang telah dilakukan selama ini yang berdampak menguntungkan pasangan calon presiden.

Penjelasan Istana

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menilai pernyataan Presiden Jokowi soal kepala negara boleh ikut kampanye dan memihak di Pilpres 2024 sudah disalahartikan.

Ari menuturkan apa yang disampaikan Presiden Jokowi adalah jawaban untuk pertanyaan media tentang apakah boleh menteri ikut menjadi tim sukses pasangan calon di Pilpres 2024.

“Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24/01/2024, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses,” kata Ari.

“Dalam merespon pertanyaan itu, Bapak Presiden memberikan penjelasan terutama terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi Menteri maupun Presiden.”


Dalam pandangan Presiden, sebagaimana diatur dalam pasal 281, UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU.

“Tapi, memang ada syaratnya jika Presiden ikut berkampanye. Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Dan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara,” kata Ari.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x