Kompas TV nasional rumah pemilu

Meutya Hafid: TKN Prabowo-Gibran Menghormati Keputusan Presiden untuk Tetap Netral

Kompas.tv - 25 Januari 2024, 02:15 WIB
meutya-hafid-tkn-prabowo-gibran-menghormati-keputusan-presiden-untuk-tetap-netral
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Meutya Hafid (kanan), dalam konferensi pers di media center TKN Prabowo-Gibran, Rabu (24/1/2024). (Sumber: Istimewa via Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menghormati keputusan presiden untuk tetap netral pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Meutya Hafid, usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut presiden boleh berkampanye dan memihak dalam pemilihan umum (pemilu).

“TKN sampai hari ini amat menghormati putusan presiden untuk tetap netral, dan kami melihat ini sebagai langkah beliau yang menghargai seluruh paslon,” kata Meutya dalam konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024).

Saat ini, kata dia, pihaknya masih akan menunggu perkembangan apakah Presiden Jokowi akan menggunakan haknya untuk berkampanye atau tidak.

“Apakah hak beliau untuk selanjutnya ikut berkampanye atau berpihak ke salah satu paslon, kita akan sama-sama tunggu perkembangannya,” kata Meutya.

“Tetapi kita tetap hormati presiden untuk tetap netral,” ujar dia.

Baca Juga: Respons TKN Soal Anies Singgung Netralitas Terkait Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye

Sebelumnya, Jokowi mengatakan presiden boleh berkampanye dan memihak calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi.

Hal itu disampaikan Jokowi saat ditanya perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang nonpolitik malah aktif berkampanye pada saat ini.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting, waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," kata Jokowi.

Meutya menilai maksud dari pernyataan Jokowi tersebut adalah semua pejabat publik dan pejabat politik memiliki hak yang sama dan diatur oleh undang-undang.

“Bapak Presiden menyampaikan bahwa semua pejabat publik, pejabat politik, itu memiliki hak yang sama dan diatur oleh undang-undang. Jadi tidak hanya menteri, presiden pun memiliki hak itu,” katanya, dipantau dari siaran kanal Youtube Kompas TV.

Diketahui, pernyataan Jokowi tersebut disampaikan setelah serah terima pesawat Super Hercules C-130J di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu.

Meutya yang juga turut hadir dalam acara itu berpendapat, pernyataan Jokowi itu bukan pernyataan deklarasi dukungan presiden.

“Menurut kami kok kemudian beritanya seolah hanya, mohon maaf, seperti pernyataan deklarasi dukungan oleh presiden, sesungguhnya tidak demikian,” ujar Ketua Komisi I DPR RI itu.

Dia mengatakan, saat itu, ada wartawan yang bertanya apakah presiden akan menggunakan hak tersebut untuk menyatakan dukungan kepada paslon tertentu.

"Beliau menyatakan bahwa 'Kita lihat nanti.' Artinya, beliau juga tidak menutup kemungkinan, tapi beliau sampai saat ini juga berarti dengan jawaban beliau adalah masih netral," ujar Meutya.

"Menurut saya ini perlu dihargai karena dengan sekian banyak persepsi dan tuduhan, beliau tetap bertahan. Mungkin dalam kerangka menghormati para paslon lainnya, untuk kemudian tidak menunjukkan keberpihakan," bebernya.

Meutya kemudian menjelaskan mengapa TKN perlu memberikan klarifikasi terkait pernyataan Jokowi tersebut. Sebab, kata dia, pernyataan itu dikaitkan dengan TKN dan pasangan Prabowo-Gibran.

“Karena ini memang dikait-kaitkannya kepada kami atau paslon 02, makanya kami menjawab ini dalam kerangka itu,” ujarnya.

Baca Juga: Respons TKN Soal Anies Singgung Netralitas Terkait Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye


 




Sumber : KOMPAS TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x