Kompas TV nasional hukum

Setelah Budi Said, Kejagung Pastikan Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam

Kompas.tv - 19 Januari 2024, 18:59 WIB
setelah-budi-said-kejagung-pastikan-bakal-ada-tersangka-baru-kasus-rekayasa-jual-beli-emas-antam
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan alasan perbedaan tuntutan hukuman terhadap Ferdy Sambo Cs, Minggu (22/1/2023). (Sumber: Instagram Kejaksaan RI)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung memastikan tidak akan berhenti memburu para pelaku penipuan yang terlibat dalam rekayasa pembelian emas logam mulia Antam yang nilai kerugiannya mencapai Rp1,2 triliun.

Selain crazy rich Surabaya, Jawa Timur, Budi Said (BS), Kejaksaan Agung juga akan menetapkan tersangka baru dalam kasus rekayasa pembelian emas Antam tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus akan terus melakukan penyelidikan secara intensif hingga ada tersangka baru.

Baca Juga: Budi Said Ternyata Modal Surat Palsu dan Dibantu Orang Dalam Rekayasa Beli Emas Antam Rp1,2 Triliun

Sejauh ini, kata Ketut, penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan kepada 24 orang sebagai saksi untuk mengusut perkara jual beli emas Antam tersebut.

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut secara intensif, pada saatnya nanti akan kami tetapkan tersangka baru dalam kasus ini,” kata Ketut Sumedana dalam program Kompas Petang yang disiarkan Kompas TV pada Jumat (19/1/2024).

Ketut menuturkan, dalam kasus rekayasa jual beli emas Antam, Budi Said dibantu oleh orang dalam PT Aneka Tambang atau Antam saat melakukan rekayasa pemufakatan jahat tersebut.

Akibat pemufakatan jahat itu, perusahaan pelat merah PT Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 kilogram emas logam mulia. Apabila dikonversikan dengan harga emas hari ini, maka nilai kerugian PT Antam mencapai Rp1,2 triliun.

Dengan bantuan orang dalam itu, Ketut mengatakan, Budi Said kemudian membeli logam mulia Antam dengan harga di bawah yang sudah ditetapkan oleh PT Antam. 

"Tersangka BS dan oknum pegawai PT Antam tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ketut. 

Baca Juga: Kejagung Ungkap Kronologi Rekayasa Jual Beli Emas PT Antam yang Seret Budi Said

Dalihnya pada saat itu, yakni Budi Said mendapat diskon karena membeli emas logam mulia Antam dalam jumlah banyak.

Adapun Budi Said mengaku membeli 7.071 kilogram atau 7 ton emas senilai Rp3,5 triliun dari orang dalam bernama Eksi Anggraeni. Eksi diketahui adalah marketing dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.


Ketut menuturkan, dalam melakukan pembelian emas logam mulia tersebut, tersangka Budi Said ternyata menggunakan dokumen-dokumen palsu.

Menurutnya, Budi Said bekerja sama dengan oknum pegawai Antam untuk membuat surat-surat palsu tersebut. 

Bermodal surat palsu itulah, pembayaran pembelian emas Antam seolah-olah sudah dilakukan oleh Budi Said sesuai total logam mulia yang dibeli secara resmi.

Selain Eksi Anggraeni, orang dalam PT Antam yang membantu Budi Said untuk melakukan pemufakatan jahat di antaranya berinisial EK, AP, dan MD.

Baca Juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said jadi Tersangka Kasus Penipuan Emas Antam, Kerugian Hingga Rp1,2 T!

“Oknum pegawai Antam itu menyerahkan logam mulia kepada tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan,” ujarnya.

"Kemudian, untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam pusat, BS bersama EA dan oknum pegawai PT Antam yakni EK, AP, MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu, seolah-olah membenarkan ada pembayaran dari BS kepada PT Antam.”

Dengan surat palsu itulah, kata Ketut, membuat PT Antam seolah-olah masih memiliki kekurangan emas logam mulia yang harus diserahkan kepada Budi Said. 

"Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan, atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata," kata Ketut.

Ketut mengatakan, transaksi pemufakatan jahat jual beli emas Antam ini terjadi selama 8 bulan atau dari Maret sampai November 2018. 

Baca Juga: Kronologi dan Duduk Perkara Kasus Budi Said, Bermula dari Beli 7 Ton Emas Antam

"Akibat perbuatan tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp1,266 triliun," kata Ketut.

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x