Kompas TV nasional hukum

Hari Ini Firli Bahuri Diperiksa soal Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Tak Dikonfrontasi dengan Saksi Lain

Kompas.tv - 19 Januari 2024, 08:17 WIB
hari-ini-firli-bahuri-diperiksa-soal-kasus-dugaan-pemerasan-syl-tak-dikonfrontasi-dengan-saksi-lain
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (tengah) saat dicegat wartawan di kantor Dewan Pengawas atau Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (19/1/2024).

Firli Bahuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri pada pukul 09.00 WIB.

"Kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Tegas Menolak Permintaan Yusril Hentikan Kasus Firli: Segera Saya Selesaikan

Ade menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan dari jaksa karena dinilai belum lengkap.

Terbaru, Ade mengatakan bahwa Firli akan diperiksa sendiri dan tidak akan dikonfrontasi dengan saksi lain.

“Agenda tugas pemeriksaan FB (Firli Bahuri),” ucap Ade, Kamis (18/1), seperti dikutip dari Kompas.com.

Sebagai informasi, ini merupakan pemeriksaan Firli Bahuri yang keempat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023.

Purnawirawan jenderal bintang tiga itu sebelumnya menjalani pemeriksaan pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.


Meski sudah beberapa kali diperiksa, polisi tak kunjung melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Baca Juga: Yusril: Penyidik Harus Buktikan Syahrul Yasin Limpo Diperas, Baru Firli Bisa Ditetapkan Tersangka

Firli sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangkanya. Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Hakim juga mengabulkan eksepsi pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.



Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x