Kompas TV nasional hukum

Yusril: Penyidik Harus Buktikan Syahrul Yasin Limpo Diperas, Baru Firli Bisa Ditetapkan Tersangka

Kompas.tv - 15 Januari 2024, 19:09 WIB
yusril-penyidik-harus-buktikan-syahrul-yasin-limpo-diperas-baru-firli-bisa-ditetapkan-tersangka
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi meringankan (a de charge) untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan, Senin (15/1/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Redaksi Kompas TV

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra meminta penyidik Polri bisa membuktikan adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Setelah dapat dibuktikan, baru kemudian Firli Bahuri bisa ditetapkan sebagai tersangka untuk kemudian disidangkan di pengadilan.

Demikian hal tersebut salah satu poin yang disampaikan Yusril kepada penyidik dalam pemeriksaannya sebagai saksi meringankan untuk Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta.

Baca Juga: Yusril Nilai Kasus Pemerasan Firli Bahuri Sebaiknya Dihentikan: Ada Kejanggalan

"Jadi, harus dibuktikan, apa betul ada pemaksaan? Apa betul Pak Yasin itu dipanggil terus dimintai sesuatu, diperas,” kata Yusril Ihza Mahendra pada Senin (15/1/2024). 

“Sehingga Pak Yasin itu dalam suasana ketakutan dan khawatir menyerahkan sesuatu kepada Pak Firli, dan itu harus dibuktikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pasal 12 dan Pasal 12 E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang diterapkan penyidik Polri kepada Firli Bahuri merupakan produk hukum. Yusril mengaku ikut menyusun pasal tersebut. 

Pasal pemerasan dan gratifikasi, kata dia, belum masuk dalam undang-undang korupsi, tetapi berada dalam KUHP. 

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pemerasan menjadi tindak pidana khusus yang masuk tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai pemerintahan atau pejabat negara.

Baca Juga: Yusril Sebut Foto Pertemuan Firli-SYL Tidak Terangkan Apa pun: Tak Kelihatan Ada Orang Memeras

"Jadi, Pasal 12 itu terkait dengan pemerasan. Itu ada unsur kekerasan memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu kepada orang yang memaksa dan dia berjanji akan melakukan sesuatu yang lain daripada kewenangannya," ucap Yusril.

Oleh karena itu, Yusril menegaskan, dugaan pemerasan yang kemudian Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka perlu dibuktikan oleh penyidik.

Menurutnya, dari sekian banyak saksi yang telah diperiksa, belum ada satu pun saksi yang menerangkan adanya tindak pidana pemerasan tersebut. 

"Kemudian ada foto," ujarnya.

Foto itu, lanjut Yusril, tidak menerangkan apa-apa dalam perkara tersebut karena dibuat tahun 2022 sebelum Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan KPK.

"Dan foto itu tidak menerangkan apa-apa, ya foto begitu aja. Dalam foto itu tidak ada kelihatan satu orang memeras yang lain, itu enggak ada. Foto ya foto aja," ujar Yusril.

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Beber Alasan Mau Jadi Saksi Meringankan Filri Bahuri di Kasus Pemerasan SYL

Karena itu, Yusril berpendapat, foto tersebut harus didukung oleh alat bukti yang lain, seperti ada keterangan saksi yang melihat, mendengar dan mengetahui apa yang dibicarakan orang pada waktu Firli Bahuri dan SYL bertemu.

"Karena foto itu tahun 2022 ketika belum ada penyelidikan dan penyidikan terhadap Pak Yasin. Jadi, pemerasan itu agaknya tidak mungkin terjadi," ujarnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x