Kompas TV nasional hukum

Dikritik Sujiwo Tejo, Kapolri: Lampu Rotator Mobil Dinas Polisi Wajib Dipasang Kaca Film 20 Persen

Kompas.tv - 15 Januari 2024, 16:05 WIB
dikritik-sujiwo-tejo-kapolri-lampu-rotator-mobil-dinas-polisi-wajib-dipasang-kaca-film-20-persen
Anggota kesatuan Polresta Bandar Lampung melapisi lampu rotator dengan scotlite ketebalan 20 persen sebagai respons dari kritikan masyarakat., Minggu (7/1/2024) (Sumber: Kompas TV/Roma Afria Idham)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menindaklanjuti kritik terkait lampu rotator warna biru pada kendaraan dinas polisi yang mengganggu penglihatan pengguna kendaraan lain saat berlalu lintas di jalan raya.

Adalah seniman Sujiwo Tejo yang menyampaikan kritik mengenai lampu rotator kendaraan dinas polisi tersebut.

Jenderal polisi bintang empat itu pun kemudian menerbitkan Surat Telegram (ST) yang berisi perintah kepada jajaran Dirlantas Polri untuk mengambil langkah-langkah.

Baca Juga: Dikritik Warga Terlalu Silau, Polresta Bandar Lampung Scotlite Lampu Rotator di Puluhan Mobil Dinas

Salah satunya yakni menutup bagian belakang lampu rotator kendaraan dinas polisi menggunakan kaca film 20 persen.

“Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (15/1/2024).

Instruksi Kapolri tersebut, tertuang dalam surat telegram Nomor 2868/XII/REN.2.2/2023 tertanggaL 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan atas nama Kapolri.

Surat telegram itu terbit sehari setelah Sujiwo Tejo menyampaikan kritiknya di hadapan Kapolri dalam acara Rilis Akhir Tahun (RAT) 2023 di Mabes Polri, Rabu (27/12/2023).

Dalam surat telegram tersebut, disampaikan bahwa instruksi ini berdasarkan hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang dilakukan Korlantas Polri.

Baca Juga: Mahfud Minta Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Mobil Relawan Prabowo-Gibran di Sulawesi Selatan

Bahwa, pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas menyebabkan terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lainnya yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x