Kompas TV nasional humaniora

Dalam Sehari 3 Kecelakaan di Perlintasan Kereta Sebidang, KAI Ingatkan Masyarakat Lebih Hati-Hati

Kompas.tv - 15 Januari 2024, 15:28 WIB
dalam-sehari-3-kecelakaan-di-perlintasan-kereta-sebidang-kai-ingatkan-masyarakat-lebih-hati-hati
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan turut berduka cita dan menyesalkan terjadinya 3 kejadian kecelakaan lalu lintas dalam satu hari yang terjadi pada Minggu (14/1/2024). (Sumber: KAI)
Penulis : Dina Karina | Editor : Redaksi Kompas TV

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan turut berduka cita dan menyesalkan terjadinya 3 kejadian kecelakaan lalu lintas dalam satu hari yang terjadi pada Minggu (14/1/2024). 

Kejadian-kejadian tersebut yaitu antara mobil dengan KA Gaya Baru Malam Selatan di Kab. Klaten, mobil dengan KA Wijayakusuma di Kab. Banyuwangi, dan mobil dengan KA Datuk Blambangan di Kota Tebing Tinggi.

Total terdapat 3 orang meninggal dunia dalam seluruh kecelakaan tersebut.

"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," kata Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo dalam keterangan resminya, Senin (15/1/2024).

Didiek menegaskan, pihak kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba.

Sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api. 

Baca Juga: LRT Jabodebek Perpanjang Waktu Layanan hingga Pukul 22.55 WIB

“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” ujarnya. 

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. 



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x