Kompas TV nasional rumah pemilu

PKB Sempat Setuju di DPR, Kini Cak Imin Janji Revisi Omnibus Law UU Cipta Kerja

Kompas.tv - 11 Januari 2024, 17:25 WIB
pkb-sempat-setuju-di-dpr-kini-cak-imin-janji-revisi-omnibus-law-uu-cipta-kerja
Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyampaikan orasi politik di hadapan ribuan relawan dalam acara silaturahim relawan AMIN se-Banten di Karawaci, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/12/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskndar atau Cak Imin berjanji akan merevisi omnibus law terkait Undang-Undang Cipta Kerja bila terpilih di Pilpres 2024 mendatang. 

Padahal, dulu sebelumnya PKB, partai yang dipimpin oleh Cak Imin menyetujui adanya Undang-Undang Cipta Kerja tersebut. 

"Karena itu, yang paling penting dalam pembuatan Undang-Undang dan penyempurnaannya adalah proses dialog yang terbuka, yang melibatkan dan memberi partisipasi seluruh stakeholder nya," kata Cak Imin dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).

"Dalam hal ini omnibus law (Undang-Undang Cipta Kerja) kita revisi untuk kepentingan bersama. Tentu sesuai kebutuhannya," sambungnya. 

Baca Juga: [FULL] Capres Anies Dicecar Tanya Mahasiswa Serang, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Omnibus Law

Ia mengaku, banyak menerima keluhan terkait hubungan industrial, khusunya antara pihak perusahaan dengan pekerja. 

Pasalnya, para pekerja mengeluhkan pendapatan yang belum memenuhi kebutuhan mereka.

"Setiap pertemuan keberatan soal hubungan industrial di mana dua yang paling menonjol soal penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten, meminta dikembalikan ke pembicaraan Tripartit yang harus duduk sejajar dalam setiap keputusan," kata Cak Imin.

Menurut dia, banyak pekerja industri meminta dihidupkan kembali Tripartit agar persoalan industrial menemui titik terang. 

Pemerintah, lanjutnya, harus bisa menjadi penengah sekaligus pemberi solusi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

Untuk itu, ia mengusulkan agar aturan-aturan serta kebijakan yang tidak adil harus dibenahi. 

"Kedua soal kontrak kerja dan kepastian masa depan hak-hak normatif pekerja, dan beberapa isu-isu lainnya yang sebetulnya bisa diatasi dengan revisi sekaligus pembenahan peraturan-peraturan di dalamnya baik Perpres maupun aturan-aturan lainnya," katanya. 

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x