Kompas TV nasional hukum

Alasan Hakim Vonis Bebas Haris dan Fatia: Kata "Lord" Bukan Penghinaan, Kutip Pendapat Rocky Gerung

Kompas.tv - 9 Januari 2024, 07:36 WIB
alasan-hakim-vonis-bebas-haris-dan-fatia-kata-lord-bukan-penghinaan-kutip-pendapat-rocky-gerung
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat berada di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/3/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

Selain kata 'lord', keterangan akademisi Rocky Gerung juga menjadi pertimbangan hakim memvonis bebas Haris dan Fatia dikasus tersebut.

"Menimbang, bahwa majelis hakim menukil peribahasa latin yang berbunyi: cogitationis poenam nemo patitur yang artinya: tidak ada seorang pun yang boleh dihukum karena apa yang dipikirkan," ucap hakim.

"Hal mana sejalan dengan pernyataan ahli filsafat Rocky Gerung bahwa kebebasan bersifat absolut dan kebebasan berpendapat tidak dapat dibatasi kecuali apabila kebebasan itu sudah menunjuk hidup orang yang dikritisi," ujar hakim.

Terlebih, kata hakim, Indonesia merupakan salah satu negara demokrasiyang menjunjung tinggi kebebasan berpikir berpendapat dan berekspresi sebagai hak dasar setiap manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945.

Hakim menyebut bahwa menjadi seorang pejabat di dalam pemerintahan harus siap untuk mendapat kritik baik personalitinya maupun kinerjanya.


 

"Bahkan, seorang presiden Joko Widodo sering mendapat kritikan, cercaan bahkan hinaan baik berkenaan dengan kinerjanya, intelektualitasnya juga fisiknya, namun beliau tetap menjadi seorang yang rendah hati, tidak pernah menghiraukan semua itu," kata hakim.

Diberitakan Kompas.TV sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana mengatakan, baik Haris maupun Fatia tidak terbukti secara sah bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut tersebut.

Majelis hakim juga meminta harkat dan martabat kedua terdakwa dipulihkan seperti semula.

Baca Juga: Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x