Kompas TV nasional humaniora

Waspada Penyalahgunaan Nama Kompas Gramedia dan Pentingnya Verifikasi Sebelum Mempercayai Informasi

Kompas.tv - 8 Januari 2024, 19:00 WIB
waspada-penyalahgunaan-nama-kompas-gramedia-dan-pentingnya-verifikasi-sebelum-mempercayai-informasi
Ilustrasi Wartawan. (Sumber: Freepik)
Penulis : Almarani Anantar | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - Kompas Gramedia dan KG Media menyampaikan perhatian khusus terkait dengan pentingnya verifikasi terhadap media-media yang menggunakan nama yang sama dengan media dibawah naungan Kompas Gramedia dan KG Media.

Dalam catatan perusahaan, terdapat penyalahgunaan nama-nama media yang menyerupai dengan brand-brand resmi oleh pihak yang tidak memiliki kaitan dengan Kompas Gramedia.

Demi menjaga tingkat profesionalitas, keandalan, dan keakuratan informasi, Kompas Gramedia memberikan panduan verifikasi yang perlu diperhatikan untuk memastikan keaslian dan keberadaan media yang terkait dengan Kompas Gramedia itu sendiri.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Dewan Pers

Pastikan bahwa setiap media yang terkait dengan Kompas Gramedia terdaftar secara resmi sebagai perusahaan pers di Dewan Pers. Informasi terkait dapat diakses melalui tautan berikut: Dewan Pers - Daftar Perusahaan Pers.

Baca Juga: Kantor Pajak Buka Stand Khusus di Gedung Kompas Gramedia untuk Pemadanan NIK dan NPWP

2. Brand Media

Untuk mengetahui brand-brand media yang sah di bawah naungan Kompas Gramedia, harap akses informasi tersebut melalui website resmi Kompas Gramedia dan KG Media di: Kompas Gramedia - Brand Media atau KG Media - Solutions.

3. Identitas Brand

Pastikan bahwa setiap platform media yang terkait dengan Kompas Gramedia selalu menampilkan logo resmi Kompas Gramedia atau KG Media pada identitas brand mereka.

Baca Juga: Astra dan Kompas Gramedia Hadirkan Pameran Seni "Indonesian Dream" di Jakarta, Gratis untuk Umum!

4. Kartu Identitas Wartawan

Wartawan yang beroperasi di bawah naungan Kompas Gramedia memiliki kartu identitas resmi yang diberikan oleh perusahaan. Pastikan untuk melakukan verifikasi identitas sebelum menerima informasi dari wartawan yang bersangkutan.

5. Kepatuhan Terhadap Aturan Kerja Pers

Wartawan yang beroperasi di bawah naungan Kompas Gramedia diharapkan untuk mematuhi aturan kerja pers yang berlaku, termasuk Kode Etik Pers, Undang-Undang Pers, Persatuan Pewarta Warga Seluruh Indonesia (P3SPS), dan Undang-Undang Penyiaran Republik Indonesia.

Baca Juga: Genap 60 Tahun, Kompas Gramedia Gelar Syukuran "Bergerak Bersama Mencerahkan Bangsa"

Masyarakat pun diminta untuk berhati-hati dan teliti dalam mengonsumsi informasi dari media-media yang menggunakan nama serupa dengan entitas di bawah naungan Kompas Gramedia. Verifikasi yang cermat, sesuai dengan panduan di atas, menjadi langkah penting untuk memastikan keabsahan informasi yang diterima.

Jika terdapat keraguan atau pertanyaan lebih lanjut mengenai media-media yang terafiliasi dengan Kompas Gramedia, silakan menghubungi halaman kontak resmi Kompas Gramedia.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x