Kompas TV nasional rumah pemilu

Gibran Tanggapi Kecurigaan Soal Debat Cawapres: Nanti Saya Di-X-Ray biar Om Roy Suryo Puas

Kompas.tv - 7 Januari 2024, 07:25 WIB
gibran-tanggapi-kecurigaan-soal-debat-cawapres-nanti-saya-di-x-ray-biar-om-roy-suryo-puas
Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, Sabtu (6/1/2024) di Cirebon, Jawa Barat mengaku siap di-X-Ray sebelum debat cawapres agar Roy Suryo puas. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

Baca Juga: Diprotes Tim Paslon, KPU Sebut TV Penyelenggara Debat Pilpres 2024 Sesuai SK

"Kemarin sudah saya duga, untuk menghindari cheating, sebaiknya next KPU adil," cuit Roy Suryo melalui akun X miliknya, @KRMTRoySuryo1.

Pernyataannya selanjutnya, "Kenapa si nomor 2 ini sampai gunakan 3 (tiga) mic sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held & 3. Head-set? Apa gunanya juga ada earphone? Siapa yang bisa feeding ke telinganya? Mengapa 2 calon yang lain beda? Ambyar."

Atas cuitan tersebut, Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian atau berita bohong.

"Iya benar ada LP (Laporan Polisi) dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Setelah menerima laporan, Kombes Erdi menuturkan penyidik akan melanjutkannya ke tahap analisis untuk kemudian mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor.

"Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik, melakukan analisis dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor," ucap dia.

Ia memastikan semua laporan yang masuk, tak terkecuali terhadap Roy Suryo akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan dengan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x