Kompas TV nasional hukum

Rafael Alun Divonis Hari Ini, KPK: Kami Yakin akan Diputus Bersalah

Kompas.tv - 4 Januari 2024, 11:35 WIB
rafael-alun-divonis-hari-ini-kpk-kami-yakin-akan-diputus-bersalah
Foto Arsip. Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo akan divonis bersalah.(Sumber: Antara)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo akan divonis bersalah.

Seperti diketahui, Rafael Alun akan menjalani sidang vonis kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari ini, Kamis (4/1/2024).

"Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa (Rafael) akan diputus bersalah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis.

Mesiki demikan, ia tidak mau mendahului putusan majelis hakim.

Pihaknya, lanjut Ali, mempercayakan sepenuhnya putusan tersebut kepada majelis hakim.

"Namun demikian tentu kami tidak ingin mendahului majelis hakim. Kami percaya semua fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya," ujarnya, dikutip dari Antara.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang pembacaan duplik Selasa (2/1), Tim Kuasa hukum Rafael Alun meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melepaskan kilennya dari segala tuntutan.

Kuasa hukum yakin kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

"Melepaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas una via principal karena segenap tindakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah diuji secara administratif," kata Junaedi saat membacakan duplik Rafael Alun.

Rafael Alun juga meminta agar dibebaskan dari tahanan. 

Dimohonkan pula pemulihan nama baik, hak-hak, serta sederet aset Rafael Alun.

Baca Juga: Babak Baru Rafael Alun Trisambodo, Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini

"Mengembalikan seluruh aset milik Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dan/atau Ernie Meike Torondek yang sedang dalam status penyitaan; mengembalikan seluruh aset berupa harta waris atas nama pewaris Irene Suheriani Soeparman yang sedang dalam status penyitaan; mengembalikan seluruh aset atas nama pihak ketiga lainnya yang sedang dalam status penyitaan," ujarnya.

"Memulihkan nama baik dan harkat martabat Terdakwa Rafael Alun Trisambodo; memulihkan hak-hak Terdakwa Rafael Alun Trisambodo," ucapnya.

Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara

Rafael Alun yang merupakan terdakwa gratifikasi dan TPPU sebelumnya telah dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyebut, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Wawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).

Selain pidana penjara, mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kemudian, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp18.994.860137, atau Rp18,9 miliar.

Baca Juga: Rafael Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Vonis Akan Lebih Berat?




Sumber : Kompas TV/Antara.


BERITA LAINNYA



Close Ads x