Kompas TV nasional hukum

Jadwalkan Pemeriksaan, Polisi segera Panggil Yusril Ihza Mahendra sebagai Saksi Meringankan Firli

Kompas.tv - 3 Januari 2024, 15:00 WIB
jadwalkan-pemeriksaan-polisi-segera-panggil-yusril-ihza-mahendra-sebagai-saksi-meringankan-firli
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023) malam. Polda Metro Jaya segera memanggil Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra untuk diperiksa sebagai saksi meringankan terhadap eks Ketua KPK, Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Sumber: KOMPAS TV/IKSAN APRIANSYAH)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Polda Metro Jaya segera memanggil Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra untuk diperiksa sebagai saksi meringankan eks Ketua KPK, Firli Bahuri pada kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik tengah menjadwalkan pemeriksaan Yusril.

"Nanti kami update untuk jadwal pemeriksaannya," kata Ade, Rabu (3/1/2024).

Sebelumnya, Yusril telah bersedia untuk menjadi saksi meringankan dalam kasus yang menjerat Firli Bahuri.

Pakar hukum tata negara tersebut mengaku tidak keberatan karena sudah menjadi ahli dalam gugatan praperadilan yang diajukan Firli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Meski demikian, ia meminta kepada Polda Metro Jaya untuk mengagendakan pemeriksaan di atas 3 Januari 2024. Pasalnya ia sedang berada di luar negeri.

"Saya berharap penyidik akan memanggil saya setelah tanggal 3 Januari 2024," ujarnya, dikutip dari Kompas.com. 

Baca Juga: Akhir Karier Firli di KPK, Jadi Tersangka Pemerasan SYL Hingga Dipecat Jokowi

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi meringankan untuk Firli.

"Ya menolak dan sudah saya sampaikan pada pak Firli dan penasihat hukumnya," kata Romli, Rabu.

Lebih lanjut, dia mengaku dirinya hanya bersedia memberikan keterangan sebagai saksi ahli.

"Saksi dan saksi ahli berbeda menurut KUHAP. Saksi a de charge dan a charge adalah yang mendengar, mengetahui dan mengalami peristiwa pidana. Saksi ahli seseorang wajib menerangkan serta peristiwa berdasarkan keahliannya," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun penetapan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul diumumkan Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.

Tim penyidik menilai sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firli.

Polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebanyak tiga kali, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.

Meski demikian, hingga saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap Firli.

Baca Juga: Romli Atmasasmita Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Pilih Jadi Saksi Ahli



Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews.com.


BERITA LAINNYA



Close Ads x