Kompas TV nasional hukum

Romli Atmasasmita Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Pilih Jadi Saksi Ahli

Kompas.tv - 3 Januari 2024, 14:23 WIB
romli-atmasasmita-tolak-jadi-saksi-meringankan-firli-bahuri-pilih-jadi-saksi-ahli
Firli Bahuri saat mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK kepada wartawan di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Kamis (21/12/2023). Guru besar hukum pidana Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita, menolak menjadi saksi meringankan untuk Firli. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru besar hukum pidana Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita, menolak menjadi saksi meringankan atau a de charge untuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Romli pun menyebut keputusannya itu juga telah disampaikan kepada pihak Firli.

"Ya menolak dan sudah saya sampaikan pada pak Firli dan penasihat hukumnya," kata Romli, Rabu (3/1/2024).

Lebih lanjut, dia mengaku dirinya hanya bersedia memberikan keterangan sebagai saksi ahli.

"Saksi dan saksi ahli berbeda menurut KUHAP. Saksi a de charge dan a charge adalah yang mendengar, mengetahui dan mengalami peristiwa pidana. Saksi ahli seseorang wajib menerangkan serta peristiwa berdasarkan keahliannya," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.com.

Sementara Polda Metro Jaya menyarankan Romli untuk membuat surat pernyataan berkeberatan atas permintaan Firli Bahuri, apabila menolak menjadi saksi meringankan.

"Apabila beliau keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB (Firli Bahuri), diharapkan Prof Romli membuat surat keberatan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu.

"Hal yang sama juga dilakukan oleh Alexander Marwata," ujarnya.

Baca Juga: Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri dalam Kasus Dugaan Pemerasan



Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x