Kompas TV nasional rumah pemilu

Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran, Berujung Dikenai Sanksi Skorsing hingga Tak Dapat Tunjangan

Kompas.tv - 3 Januari 2024, 05:34 WIB
satpol-pp-garut-deklarasi-dukung-gibran-berujung-dikenai-sanksi-skorsing-hingga-tak-dapat-tunjangan
Tangkapan layar belasan oknum Satpol PP Garut mendukung calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka di Jakarta, Selasa (2/1/2023). (Sumber: ANTARA/Fauzi Lamboka)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

GARUT, KOMPAS.TV - Sejumlah Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Garut, Jawa Barat, memperlihatkan dukungannya kepada calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Dukungan tersebut pun terekam dalam sebuah video berdurasi 19 detik yang kemudian viral setelah diunggah ke media sosial.

Dalam video itu, tampak anggota Satpol PP yang mengenakan seragam lengkap menyebut Indonesia membutuhkan pemimpin muda seperti Gibran.

Baca Juga: Setelah Videonya Viral, Warga Cilincing Bantah Telah Dimintai KTP dan KK usai Kunjungan Prabowo

"Bismiilahiirahmanirrahim, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka, terima kasih,” kata salah seorang anggota Satpol PP yang berada di depan Satpol PP lainnya sambil menunjukan foto Gibran.

Menanggapi video itu, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Satpol PP Kabupaten Garut, Tubagus Agus Sofyan mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebut.

Apalagi, Satpol PP Garut telah menyatakan ikrar netralitas pada Pemilu 2024.

Ia mengatakan, Satpol PP Garut bergerak cepat menangani persoalan tersebut dengan memanggil setiap orang yang ada di video itu.

Adapun soal kapan waktu video tersebut dibuat, pihaknya masih mendalami lebih lanjut.

"Kami belum bisa memastikan kapan video itu dibuat, namun kemungkinan sebelum pelaksanaan ikrar. Untuk pengambilan videonya diperkirakan di salah satu pos yang ada di pusat kota," ucap Tubagus.

Tubagus menuturkan, status seluruh pegawai yang ada dalam video tersebut bukanlah aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x