Kompas TV nasional hukum

Dalam 4 Bulan Satgas P3GN Polri Sita 1,8 Ton dan Jutaan Butir Narkoba dari 11 Kasus

Kompas.tv - 29 Desember 2023, 19:02 WIB
dalam-4-bulan-satgas-p3gn-polri-sita-1-8-ton-dan-jutaan-butir-narkoba-dari-11-kasus
Wakabareskrim Polri yang juga Kepala Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri (P3GN) Polri Irjen Asep Edi Suheri saat riis hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang September hingga Desember 2023 di Mabes Polri, Jumat (29/12/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri (P3GN) berhasil mengungkap 11 kasus narkotika dan telah menerbitkan 7.921 laporan polisi terkait narkoba. 

Sebanyak 11 kasus Narkoba itu Satgas P3GN telah menetapkan 11.828 tersangka. Dari jumlah tersebut sebanyak 9.628 tersangka saat ini dalam penyidikan dan 2.200 tersangka sedang dalam rehabilitasi.

Kepala Satgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan pengungkapan 11 kasus Narkoba dengan 11.828 tersangka tersebut merupakan hasil kerja Satgas dengan satuan kerja dan instansi lainnya, sepanjang periode 21 September hingga 28 Desember 2023. 

Asep menambahkan tak hanya tersangka, Satgas P3GN juga berhasil menyita dan mengamankan barang bukti ribuan Kilogram dan jutaan butir Narkotika. 

Antara lain Narkoba jenis sabu dengan total 1.896,43 Kg atau 1,89 Ton, ekstasi sebanyak 706.712 butir, ganja 815,35 Kg.

Baca Juga: Polisi Limpahkan Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama ke Kejaksaan, Selebgram Adelia Segera Disidang

Kemudian Narkoba jenis kokain 2 Kg, tembakau gorila 115,3 Kg, heroin 1 gram, dan amphetamin 22,7 Kg serta obat keras sebanyak 3.112.204 butir.

Menurut Asep jika dikonversi hasil pengungkapan kasus Narkoba oleh Satgas P3GN Polri ini telah menyelamatkan 13.735.212 jiwa dari jeratan Narkoba. 

"Pengungkapan ini merupakan kerja sama dengan satuan kerja yang lain, Selama periode tanggal 21 September hingga 28 Desember 2023," ujar Asep saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (29/12/2023).

Asep menambahkan penyidik telah mendorong agar para tersangka narkoba mendapat hukuman berat.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) UU 35 Tahun 2009. 

Baca Juga: Capaian Kinerja Akhir Tahun, Kapolri Ungkap Kasus Korupsi dan Perdagangan Orang Naik di 2023

"Ancaman hukumannya di pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," ujar Asep. 

Sebelumnya dalam capaian kinerja Polri 2023, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan hingga akhir Desember 2023, ada lebih dari 39 ribu kasus narkoba yang diungkap Satgas P3GN Polri. 

Listyo menjelaskan Polri berhasil menyelesaikan 31.415 perkara atau 79,7 persen dari total 39.389 perkara di tahun 2023. 

Kemudian dari total penyelesaian perkara tersebut, barang bukti yang disita senilai Rp12,8 triliun. 

Yakni 7,5 ton ganja, 22.026 pohon ganja, 11,5 Kg kokain, 1,5 juta butir ekstasi, 6,1 ton sabu dan 105 Kg tembakau gorilla.

Baca Juga: Uang Rp24,4 M TPPU Narkoba Jaringan Fredy Pratama Dilimpahkan ke Kejati

Selain itu Polri juga melakukan penelusuran aset terkait kasus narkoba senilai Rp401,14 miliar dari para pelaku.

"Diperkirakan telah menyelamatkan 35,7 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba," ujar Kapolri Listyo saat rilis capaian kinerja Polri 2023, Rabu (27/12/2023). 


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x