Kompas TV nasional hukum

Lukas Enembe Meninggal, KPK Sebut Negara Masih Bisa Tuntut Ganti Rugi dengan Cara Ini

Kompas.tv - 27 Desember 2023, 14:37 WIB
lukas-enembe-meninggal-kpk-sebut-negara-masih-bisa-tuntut-ganti-rugi-dengan-cara-ini
Foto arsip. Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pertanggungjawaban pidana atas dugaan kasus suap dan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Lukas Enembe, berakhir usai mantan Gubernur Papua itu dinyatakan meninggal dunia, Selasa (26/12/2023).

Meski demikian, kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, masih terdapat pertanggungjawaban yang harus dipenuhi secara perdata, di mana negara masih mempunyai hak melakukan penuntutan berupa ganti rugi keuangan negara.

"Negara masih mempunyai hak menuntut ganti kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri," kata Johanis, Rabu (27/12).

Pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan, untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan perdata tersebut, KPK harus terlebih dahulu menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas Enambe kepada Kejaksaan.

Hal ini sebagai syarat administrasi untuk menuntut ganti rugi atas kerugian negara melalui proses gugatan perdata.

"Agar Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.com.

Lukas Enembe ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua pada 5 September 2022 lalu.

Kemudian pada Kamis, 19 Oktober 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Lukas.

Baca Juga: Lukas Enembe Meninggal, Masyarakat Papua Diimbau Naikkan Bendera Setengah Tiang

Lukas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi. 



Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x