Kompas TV nasional hukum

Firli Bahuri Kembali Diperiksa Hari Ini, Polisi Bakal Dalami Aset yang Tak Terdaftar dalam LHKPN

Kompas.tv - 27 Desember 2023, 10:14 WIB
firli-bahuri-kembali-diperiksa-hari-ini-polisi-bakal-dalami-aset-yang-tak-terdaftar-dalam-lhkpn
Ketua KPK Firli Bahuri usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Polisi bakal dalami soal aset Firli yang tak terdaftar pada LHKPN dalam pemeriksaan hari ini. (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi bakal melakukan pemeriksaan terhadap Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada hari ini, Rabu (27/12/2023).

Dalam pemeriksaan tambahan tersebut akan ada sejumlah pendalaman yang dilakukan penyidik, salah satunya terkait aset Firli yang tak terdaftar pada Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Betul (pendalaman terkait aset yang tidak terdaftar di LHKPN)" kata Ade, Rabu, dikutip dari Tribunnews.com.

Seperti diketahui, harta kekayaan Firli yang tidak terdaftar dalam LHKPN di antaranya rumah sewa di Kartanegara 4, dan apartemen di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru.

Sebagai informasi, aset Firli di luar LHKPN itu sejatinya akan didalami penyidik dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Kamis (21/12) lalu.

Namun, seperti diketahui, Firli tidak memenuhi panggilan pada pekan lalu dengan alasan sudah ada agenda penting lainnya yang waktunya bersamaan dengan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Bareskrim Polri Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri Hari Ini, 27 Desember 2023

Sementara untuk pemeriksaan hari ini, pengacara Firli, Ian Iskandar, mengatakan kliennya bakal hadir.

"Ya (Firli) hadir lah, kita diundang, hadir toh, pasti hadir," kata Ian, Rabu.

Dalam pemeriksaan hari ini, Ian menyebut pihaknya juga akan membawa barang bukti tambahan.

Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih rinci bukti apa yang akan dibawanya tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Selain proses pidana, Firli juga tengah menghadapi perkara etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dijadwalkan pada hari ini, Rabu (27/12), Dewas KPK bakal menggelar sidang putusan etik Firli.   

Baca Juga: Pengacara Sebut Firli Bahuri Bakal Hadiri Sidang Putusan Etik usai dari Bareskrim


 



Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x