Kompas TV nasional hukum

Update Sidang Etik Firli Bahuri: Dewas Sebut Putusan Sudah Diambil, Dibacakan Besok

Kompas.tv - 26 Desember 2023, 12:51 WIB
update-sidang-etik-firli-bahuri-dewas-sebut-putusan-sudah-diambil-dibacakan-besok
Firli Bahuri saat mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK kepada wartawan di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Kamis (21/12/2023). Dewas KPK menyebut rangkaian sidang dugaan pelanggaran etik Ketua sementara KPK Firli Bahuri telah selesai dan tinggal bacakan putusan pada Rabu (26/12) besok.(Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut rangkaian sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri telah selesai.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan putusan sudah ditentukan dan tinggal dibacakan.

Menurut penjelasannya, pembacaan putusan akan digelar Rabu (27/12/2023) siang.

"Sidang etik kan sudah selesai, putusan sudah diambil, besok tinggal pembacaan putusan jam 11.00,” kata Syamsuddin dalam keterangannya, Selasa (26/12).

Ia pun menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak mempengaruhi  jalannya sidang vonis. 

Syamsuddin juga memastikan kasus etik Firli tidak akan bernasib seperti eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang batal disidangkan karena sudah mengundurkan diri terlebih dahulu.

“Sekarang FB (Firli Bahuri) sidang etik sudah selesai, putusan sudah diketuk, Keppres (pengunduran diri) belum ada,” jelasnya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: MAKI Minta Jokowi Tolak Pengunduran Diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Singgung Rafael Alun

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Firli Bahuri telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai ketua KPK, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Firli menjelaskan bahwa surat pengunduran dirinya sudah dikirim ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Kamis (21/12) lalu. 

Namun, surat pengunduran diri Firli tidak bisa diproses Kemensetneg karena dalam surat pengunduran diri yang diajukan menggunakan nomenklatur ‘berhenti’ dari KPK.

Sementara dalam Undang-Undang KPK, istilah ‘berhenti’ tidak ada atau tidak masuk dalam syarat pemberhentian pimpinan KPK.

Firli Bahuri kemudian merevisi surat pengunduran dirinya sebagai ketua lembaga antirasuah tersebut agar bisa diproses lebih lanjut oleh pihak Sekretariat Negara atau Setneg.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan surat revisi pengunduran diri Firli sudah diterima pada Sabtu (23/12) sore.

Baca Juga: ICW Desak Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat kepada Firli usai Pengunduran Dirinya Ditolak Jokowi


 

 


 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


BERITA LAINNYA



Close Ads x