Kompas TV nasional hukum

ICW Desak Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat kepada Firli usai Pengunduran Dirinya Ditolak Jokowi

Kompas.tv - 25 Desember 2023, 12:36 WIB
icw-desak-dewas-kpk-jatuhkan-sanksi-berat-kepada-firli-usai-pengunduran-dirinya-ditolak-jokowi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.

Sebelumnya pada Kamis (21/12/2023), Firli mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK. Dia mengatakan sudah menyampaikan pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

“Apa yang dilakukan ketua nonaktif KPK Firli Bahuri saat mengirimkan surat pemberitahuan atas (nama) yang bersangkutan ingin berhenti dari jabatan sebagai pimpinan KPK merupakan bentuk lari dari pertanggungjawaban etik yang saat ini dipersoalkan di Dewan Pengawas,” ucap peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam tayangan KOMPAS TV, Minggu (24/12/2023).

“Kami meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan ulang permintaan saudara Firli tersebut dan akhirnya Presiden menolak permintaan Firli. Kami mendesak Dewas ketika membacakan putusan atas permasalahan etik, Firli Bahuri dapat dijatuhi sanksi berat.”

Baca Juga: Dewas Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri Rabu 27 Desember 2023

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan surat Firli yang dikirim kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negera Pratikno, ditolak.

Alasannya, kata Ari, karena dalam surat tersebut Firli bukan menyatakan mundur melainkan berhenti sebagai ketua atau pimpinan KPK.

“Permohonan Firli Bahuri kepada Presiden untuk memproses pemberhentian dari jabatan Ketua KPK, tidak dapat diproses lebih lanjut, mengingat Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri,” jelasnya.

Sebelumnya ICW menilai langkah Firli yang ingin berhenti sebagai ketua KPK adalah modus lama untuk menghindari sanksi etik.

“Setelah Lili Pintauli Siregar berhasil, kali ini Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ingin menirunya,” ucap Kurnia.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x