Kompas TV nasional hukum

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba di Apartemen Cengkareng, Sita Ganja Sintetik 100 Kilogram

Kompas.tv - 21 Desember 2023, 05:05 WIB
polisi-bongkar-pabrik-narkoba-di-apartemen-cengkareng-sita-ganja-sintetik-100-kilogram
Jumpa pers pengungkapan pabrik narkoba jenis tembakau gorila di salah satu apartemen, Cengkareng, Jakarta Barat oleh Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (20/12/2023). (Sumber: ANTARA/Risky Syukur)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi membongkar keberadaan pabrik narkotika dan obat/bahan berbahaya jenis tembakau gorila atau ganja sintetis di salah satu apartemen yang berada di Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pengungkapan pabrik narkoba jenis ganja sintetis tersebut berawal dari laporan warga yang mengamati adanya kegiatan tersebut.

"Berdasarkan informasi tersebut penyidik melakukan observasi dan penyelidikan di wilayah Cengkareng dan berhasil menemukan apartemen yang dimaksud tepatnya pada Minggu (10/12) sekira pukul 21.30 WIB," kata Syahduddi di Jakarta pada Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: Curiga Jadi Informan Polisi, Pengedar Narkoba Bunuh Temannya

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis tembakau gorila atau ganja sintetis dengan berat kurang lebih sekitar 100,35 kilogram.

"Serta bahan dan alat untuk membuat tembakau gorila itu," ujar Syahduddi.

Selain membongkar pabrik narkoba, Syahduddi menuturkan, pihak kepolisian telah mengidentifikasi tiga pelaku masing-masing berinisial DA (22), AK dan FA.

Syahduddi membeberkan peran ketiga tersangka yakni, pertama, tersangka DA yang berperan mencampurkan cairan kimia dengan tembakau murni.

"Yang berhasil kita tangkap, satu orang pelaku berinisial DA (22) yang berperan mencampurkan cairan yang sudah jadi dengan tembakau murni sehingga menjadi tembakau gorila," ujar Syahduddi.

Baca Juga: Polisi: Ammar Zoni Pakai Narkoba Lagi karena Masalah Rumah Tangga

Kemudian, lanjut Syahduddi, pelaku FA berperan meracik bahan-bahan cairan kimia.

Untuk pelaku AK berperan sebagai pengendali masih dalam pengejaran.

"Terhadap tersangka, kami jerat pasal 113 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan juga Permenkes No 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika," kata Syahduddi.

Adapun ancaman pidananya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Syahduddi mengklaim, dengan penyitaan 100 kilogram narkotika jenis tembakau gorila tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan 200.000 orang.

"Diimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dan laporkan kepada pihak berwenang apabila ada pelaku penyalahgunaan narkotika," kata Syahduddi.

Baca Juga: Terungkap Pemasok Narkoba ke Artis Ammar Zoni, Ditangkap di Ancol saat Hendak Kabur



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x