Kompas TV nasional humaniora

Kemenkes Minta Nakes Tak Pakai Calo saat Urus STR Seumur Hidup, Cukup di SATUSEHAT SDMK

Kompas.tv - 19 Desember 2023, 15:33 WIB
kemenkes-minta-nakes-tak-pakai-calo-saat-urus-str-seumur-hidup-cukup-di-satusehat-sdmk
Ilustrasi. Kementerian Kesehatan meminta seluruh tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) untuk tidak menggunakan calo dalam proses perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup. (Sumber: Kompas.com/Freepik)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

Baca Juga: Tahun Depan, Pemerintah Buka Rekrutmen PNS Calon Hakim

Sedangkan bagi pemohon lulusan sebelum tahun 2013 yang belum melakukan uji kompetensi dan belum punya STR, bisa memproses STR seumur dengan mengajukan ijazah/surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada Fakultas/Perguruan Tinggi.

Surat keterangan itu menyatakan mengenai kebenaran ijazah, serta melampirkan pas foto dan nomor rekening. 

Untuk lulusan sebelum tahun 2014 tapi belum melakukan uji kompetensi dan belum memiliki STR, bisa memproses STR seumur hidup dengan mengajukan ijazah serta melampirkan pas foto dan nomor rekening. 

“Kalau syaratnya sudah lengkap, penerbitan STR seumur hidup tidak akan lama, maksimal 15 hari setelah permohonan STR diajukan,” ucapnya. 

Baca Juga: Catat, Ini Jadwal Pengumuman Tes SKB CPNS 2023 dan Bobot Nilainya

Untuk biaya, besaran tarif untuk named dan nakes berbeda-beda, tergantung jenis pekerjaannya. 

Dokter dan dokter gigi dikenakan tarif sebesar Rp 300.000, apoteker dikenakan Rp 250.000 dan tenaga kesehatan lainnya Rp 100.000.

Aturan tarif tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019.  

Biaya tersebut merupakan tarif resmi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Namun untuk saat ini, layanan perpanjangan STR seumur hidup ditutup untuk sementara waktu. 

Baca Juga: Per 1 Januari 2024, Denda Keterlambatan Pinjol jadi 0,1%

Penutupan ini dilakukan untuk menertibkan administrasi yang berkaitan dengan laporan pembukuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta menindaklanjuti Surat Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor KU.01.01/F.l/1610312023. 

Pelayanan STR tenaga medis ditutup mulai 22 Desember 2023 pukul 16.30 WIB dan dibuka kembali pada 2 Januari 2024 pukul 07.30 WIB.

Sementara pelayanan STR tenaga kesehatan tutup sementara mulai tanggal 18 Desember pukul 16.00 WIB dan buka kembali pada 2 Januari 2024 pukul 08.00 WIB.

“Setelah itu, seluruh proses permohonan registrasi ulang dan pembaharuan STR menjadi seumur hifup kembali berjalan normal melalui portal https://satusehat.kemkes.qo.id/sdmk,” pungkasnya. 



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x