Kompas TV nasional hukum

Pakar Hukum Sebut Status Tersangka Firli Bahuri Berpeluang Besar Batal, Ini Alasannya

Kompas.tv - 15 Desember 2023, 18:17 WIB
pakar-hukum-sebut-status-tersangka-firli-bahuri-berpeluang-besar-batal-ini-alasannya
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (16/11/2023). Firli baru saja selesai diperiksa 10 jam sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL, Jumat (1/12/2023). (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyebut status tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif Firli Bahuri berpeluang besar batal.

Sebab, kata dia, penetapan tersangka Firli dalam kasus tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tidak disertai alat bukti yang sah dan benar.

"Sangat besar (peluang untuk lepas dari status tersangka)," kata Suparji kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Beberkan Alur Penetapan Tersangka Firli Bahuri, Ditemukan Fakta Pemerasan ke SYL

Suparji menuturkan, meski Polda Metro Jaya menggunakan empat alat bukti, hal tersebut belum cukup untuk menjadi dasar bagi mereka untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan secara sah. 

Sebab, lanjut Suparji, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, alat bukti yang dapat digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan hanya memenuhi unsur kuantitatif melainkan juga kualitatif.

Artinya, jika alat bukti yang digunakan adalah berupa surat, menurut Suparji, surat tersebut harus betul-betul relevan dengan sangkaan, seperti dapat membuktikan adanya bukti pengiriman atau penerimaan uang.

"Sementara ini kan yang dipakai itu antara lain berupa foto, lalu resi penukaran valuta asing, itu tidak secara materiil membuktikan telah terjadinya pemerasan, penyuapan, atau gratifikasi," ujar Suparji.


Kemudian, Suparji melanjutkan, jika menggunakan saksi sebagai alat bukti, maka saksi tersebut harus betul-betul melihat, mendengar, dan mengalami sendiri pemerasan, penyuapan, atau gratifikasi yang dilakukan. 

Baca Juga: Polisi Ungkap Bukti Penetapan Tersangka Firli, Ada Tagihan Hotel hingga Laporan Audit Pengadaan Sapi



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x