Kompas TV nasional rumah pemilu

Tugas Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024, Ini Masa Kerja dan Gajinya

Kompas.tv - 15 Desember 2023, 11:36 WIB
tugas-ketua-dan-anggota-kpps-pemilu-2024-ini-masa-kerja-dan-gajinya
Ilustrasi. Tugas ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

Rencananya, batas waktu pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 hanya sampai 20 Desember 2023.

Petugas KPPS akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di setiap TPS akan ada 7 anggota KPPS yang bertugas.

Masa kerjanya hanya 1 bulan yakni pada 25 Januari sampai 23 Februari 2024. Honor petugas KPPS pada Pemilu 2024 adalah Rp1,1 juta untuk anggota dan Rp1,2 juta untuk ketua.

Baca Juga: KPU Depok Buka Lowongan 1.218 Anggota KPPS Pemilu 2024, Segini Gajinya

Lantas, apa tugas ketua dan anggota KPPS pada Pemilu 2024?

Berdasarkan Buku Panduan KPPS dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pemilu sebelumnya, berikut tugas ketua dan anggota KPPS Pemilu.

1. Tugas Ketua KPPS

  • Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.
  • Bertugas menandatangani surat suara.
  • Bertugas memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
  • Bertugas memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos.
  • Bertugas membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

2. Tugas Anggota KPPS Kedua dan Ketiga

  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1.
  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membuka surat suara satu per satu.



Sumber : Kompas TV, Sonora.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x