Kompas TV nasional hukum

Sidang Etik Perdana Firli Bahuri Digelar Besok, Dewas KPK Siap Maraton

Kompas.tv - 13 Desember 2023, 13:52 WIB
sidang-etik-perdana-firli-bahuri-digelar-besok-dewas-kpk-siap-maraton
Sidang etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan dimulai besok, Kamis (14/12/2023). (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menyidangkan tiga perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mulai besok, Kamis (14/12/2023).

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan sidang etik Firli sudah siap digelar. Dewas KPK, kata dia, siap maraton menggelar sidang etik setiap hari agar segera rampung.

“Persiapan semua sudah siap, tinggal sidang saja,” kata Albertina di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga: Update Kasus Dugaan Firli Bahuri Peras SYL: Polisi sudah Periksa 98 Saksi

Dewas KPK akan mengundang Firli untuk menghadiri sidang etik. Namun, Firli belum memberikan konfirmasi kehadirannya dalam sidang etik.

“Sudah ada sidangnya sampai selesai. Sudah disampaikan di konpers itu bahwa kita usahakan diputus mudah-mudahan dalam tahun ini,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK telah memeriksa 33 saksi terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya menemukan tiga dugaan pelanggaran etik.

“Dari hasil kesimpulan, pemeriksaan pendahuluan terhadap semua orang yang sudah kami klarifikasi, ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik,” kata Tumpak dalam konferensi pers, Jumat (8/12).

Dia menjelaskan, tiga dugaan pelanggaran etik tersebut yakni pertemuan antara Firli dan SYL, serta adanya komunikasi lainnya.

Baca Juga: Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Nilai Status Tersangkanya Tidak Sah, Minta SP3 Kasus Pemerasan

Kedua, adanya harta kekayaan dan utang yang tidak dilaporkan Firli dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Ketiga, ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” ucap Tumpak.

Firli diduga melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf a atau Pasal 4 Ayat 1 huruf j dan Pasal 8 Ayat e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.


 



Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x